Apakah Usaha Jasa Perdagangan properti Anda Legal ?
dibaca 927 kali

Putu Selly selaku kepala dinas Perdagangan propinsi Nusa Tenggara Barat menyampaikan dalam sambutannya bahwa pelaku usaha jasa Perdagangan Sangat banyak peranannya dalam pembangunan Nusa Tenggara Barat.
Selly juga mengatakan masih adanya permasalahan tentang Harga barang di pulau Sumbawa Tak Sama dengan di pulau Lombok Hal ini Karena permasalahan distribusi barang.
Ir cahya widayanti selaku Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia memberikan tekanan bahwa perlunya adanya sertifikasi terhadap pelaku usaha Perdagangan Dan Sekarang sudah ada 605 pelaku usaha tersebut telah tersertifikasi di seluruh Indonesia.
Hal itu seiring dengan kecenderungan meningkatnya pertumbuhan properti di Nusa Tenggara Barat dan secara tidak langsung bisa membantu usaha jasa perantara itu bekerja secara profesional yang bisa juga memperkenalkan potensi investasi di dua destinasi wisata baru di Lombok
Perusahaan perantara perdagangan properti adalah badan usaha yang menjalankan kegiatan sebagai perantara jual beli, perantara sewa-menyewa, penelitian dan pengkajian, pemasaran, serta konsultasi dan penyebaran informasi yang berkaitan dengan properti berdasarkan perintah pemberi tugas yang diatur dalam perjanjian tertulis.
Dan perusahaan perantara ini harus legal, Mengenai surat Ijin usaha ini Menurut Notaris Saharjo kepada RADIO LOMBOK FM menjelaskan bahwa, pemerintah telah mengatur dalam Surat Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.
Kewajiban perusahaan perantara perdagangan properti
Perusahaan wajib memiliki tenaga ahli paling sedikit 2 (dua) orang.Kantor cabang perusahaan wajib memiliki tenaga ahli paling sedikit 1 (satu) orang.Perusahaan yang bekerjasama melalui sistem waralaba wajib memiliki tenaga ahli dengan ketentuan sebagai berikut:paling sedikit 2 (dua) orang untuk perusahaan yang merupakan penerima waralaba; atau paling sedikit 1 (satu) orang untuk perusahaan yang merupakan penerima waralaba lanjutan.
Perusahaan dilarang untuk:
memberikan data atau informasi secara tidak benar, atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;menawarkan, mempromosikan, mengiklankan, memberikan janji atau jaminan yang belum pasti, atau membuat pernyataan yang menyesatkan;melakukan praktek monopoli atau persaingan usaha yang tidak jujur; dan/ataumeminta imbal jasa dari pemberi tugas selain komisi sebagaimana tertulis dalam perjanjian.
Tata Cara Dan Persyaratan Penerbitan SIU-P4
Permohonan untuk memperoleh SIU-P4 dan pendaftaran ulang SIU-P4 diajukan kepada Direktur Binus dan PP dengan mengisi SPSIU-P4.Permohonan harus ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggungjawab. perusahaan di atas meterai cukup.Pengurusan permohonan SIU-P4 dan pendaftaran ulang SIU-P4 dapat dilakukan oleh pihak ketiga dengan menunjukkan surat kuasa bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan.Pengurusan permohonan SIU-P4 dan pendaftaran ulang SIU-P4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan biaya administrasi.
I. Permohonan untuk memperoleh SIU-P4 adalah sebagai berikut:
fotokopi akta notaris pendirian perusahaan untuk perusahaan berbentuk PT dan CV;fotokopi akta pendirian koperasi dan pengesahan badan hukumdari pejabat yang berwenang untuk perusahaan berbentuk koperasi;fotokopi akta pendirian perusahaan untuk perusahaan berbentuk firma dan perorangan (apabila ada);fotokopi surat pengesahan badan hukum dari Departemen Hukum dan HAM untuk perusahaan berbentuk PT;daftar tenaga ahli, paling sedikit 2 (dua) orang yang dilengkapi dengan:surat pernyataan sebagai tenaga ahli di bidang perantara perdagangan properti dan tidak bekerja di perusahaan lain yang sejenis, di atas kertas bermeterai cukupfotokopi sertifikat profesi;curriculum vitae atau daftar riwayat hidup; danfotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).fotokopi KTP dan pas foto pemilik, pengurus, atau penanggung jawab perusahaan sebanyak 2 (dua) lembar ukuran 4 x 6 cm.
II. Dalam hal penyampaian fotokopi dokumen, pemohon harus menunjukan dokumen asli untuk pemeriksaan keabsahan yang akan dikembalikan kepada pemohon setelah dilakukannya pemeriksaan.
III. Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan SIU-P4 yang diterima:
dinyatakan telah benar dan lengkap, Direktur Binus dan PP menerbitkan SIU-P4; ataudinyatakan tidak benar dan/atau tidak lengkap, Direktur Binus dan PP membuat surat penolakan disertai alasan penolakan.
IV. Perusahaan yang ditolak permohonannya dapat mengajukan kembali permohonan SIU-P4 dengan mengisi SPSIU-P4.