45 Hari Tidak Masuk Kerja PNS Dipecat
dibaca 527 kali
RADIO LOMBOK FM, Lombok Timur – Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan sangsi pemecatan apabila seorang PNS tersebut tidak masuk kerja tanpa ada keterangan yang sah selama 45 hari berturut-turut.
Tahapan pemberian sangsi sebelum sampai pemecatan yaitu, apabila seorang PNS tidak masuk kerja 1 – 5 hari maka akan ditegur secara lisan, kemudian 6 – 10 hari tidak masuk kerja diberikan peringatan tertulis, dan 10- 15 hari tidak masuk juga, maka diberikan peringatan tidak puas secara tertulis, sehingga kalau sampai 45 hari tidak masuk kerja maka sangsinya dipecat, demikian diterangkan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lombok Timur H. Najamudin kepada RADIO LOMBOK FM, Sabtu (24/12/2016).
Mengenai permasalahan pemecetan secara hormat atau tidak hormat ungkapnya Najamudin itu tergantung dari keterangan seorang PNS tersebut.
‘’apakah yang yang menjadi alasan sebenarnya sehingga seorang PNS tersebut tidak masuk kerja’’, jelasnya.
Kemudian seorang PNS yang berkasus hukum semisal korupsi lebih lanjut dijelaskannya, sesuai dengan UU nomor 55/14/2007 yang merupakan jeratan hukum Tipikor terhadap seseorang yang jabatan sebagai PNS maka sangsinya dipecat secara tidak hormat.|002|036|.