2500 Liter BB Miras di Musnahkan
dibaca 799 kali
LOMBOK TIMUR, Lombokfm.com – Satuan Polisi Pamong Praja (POL PP) Lombok Timur musnahkan 2500 liter Barang Bukti (BB) minuman keras diantaranya tuak, brem, dan bir.
Keseluruhan jenis BB miras tersebut di dapat sejak tahun 2015 di berbagai lokasi di seluruh Lombok timur, bahkan ada yang di tangkap di jalan alias tertangkap tangan. “Untuk BB bir kita dapatkan di desa nyelak”, singkatnya
Dikatakan, penangkapan paling besar yaitu di daerah Peringgabaya yang jumlahnya ratusan botol.
Peredaran miras tersebut lanjutnya sudah diatur dalam perda no 8 tahun 2002 tentang larangan memperoduksi dan mengkonsumsi miras.
Purwadi berharap agar masyarakat sadar akan keburukan yang di sebabkan oleh miras tersebut.
” Kita berharap agar masyarakat sadar, karena perbuatan memperkosa, mencuri, membunuh, itu awalnya karena minum miras, kemudian mabok dan melakukan tindakan kejahatan”, tandasnya. |007|37|











