13 Pelanggar Prokes Terjaring Yustisi Gabungan Polres Loteng, TNI dan Satpol PP
dibaca 179 kaliRADIO LOMBOK FM,Praya – Personil Gabungan Polres Lombok Tengah, Kodim 1620 Lombok Tengah dan Sat Pol PP Lombok Tengah menggelar Operasi Yustisi di Jalan Taman Biao Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah. Kamis (25/2/21)
Kabag Ops Polres Lombok Tengah Kompol I Kadek Suparta mengatakan dalam operasi ini para personil masih menemukan adanya masyarakat yang tidak memakai masker, dan sudah diberikan sanksi berupa denda maupun sanksi sosial. Sedikitnya dalam kegiatan itu, sekitar 13 orang masih ditemukan melanggar protokol kesehatan Covid-19.
“12 orang pelanggar diberikan sanksi sosial berupa pembersihan disekitar lokasi dan 1 orang dikenakan sanksi denda,” terang Suparta.
Melalui kegiatan operasi yustisi, para personil juga memberikan himbauan edukasi kepada masyarakt agar senantiasa patuhi protokol kesehatan, yaitu memakasi masker, jaga jarak, mencuci tangan, tidak berkerumun dan mengurangi mobilitas.
“Kami dari Polres Lombok Tengah bersama seluruh stake holder dan Satgas Covid dari pemerintah tidak akan bosen dalam menegakkan aturan protokol kesehatan,” ucapnya.
Lanjut Suparta, seperti yang ditegaskan Kapolres Lombok Tengah bersama anggota Forkopimda bahwa kegiatan operasi yustisi harus ditingkatkan, sebagai bentuk keseriusan Polres Lombok Tengah bersama istansi terkait dan pemerintah daerah dalam penangan Covid-19.