Published On: Fri, Jun 17th, 2016

Seminggu Sebelum Lebaran THR Harus Terbayarkan

dibaca 1,346 kali
Share This
Tags

riRADIO LOMBOK FM, Lombok Timur – Menjelang Lebaran seminggu sebelumnya Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para karyawan disebuah perusahaan harus terbayarkan. Jumlah THR yang harus diberikan yaitu satu kali gaji. ‘’seminggu sebelum lebaran THR sudah terbayarkan’’, ucapnya Sekdis STT Lotim H. Ridatul Yasa kepada RADIO LOMBOK FM, Jum’at 17/6/2016.

Lanjutnya bahwa dari pihaknya telah menyebar surat ke 200 perusahaan untuk pembayaran THR kepada karyawan di semua perusahaan yang ada di Lotim. Dengan surat yang diedarkan tersebut sebagai pengingat kepada pemilik perusahaan untuk memberikan THR kepada para pekerja.

‘’sebenarnya kita punya 500 perusahaan namun hanya 200 yang masuk kategori membayarkan THR, maksudnya disini masih banyak perusahaan yang kecil’’, jelasnya.

Jika THR tidak terbayarkan lanjutnya, memang tidak ada sangsi dalam hal itu, namun pihaknya nanti akan memberikan teguran secara tertulis ataupun lisan kepada pemilik perusahaan, yang dimana nantinya dari STT akan memberikan berupa blangko kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR untuk disangsi berupa denda sebanyak 25 persen.

‘’yang 25 persen itu diberikan kepada karyawan itu sendiri bukan masuknya ke kita’’,katanya Ridatul Yasa. Dikatakannya pihaknya akan bekerjasama dengan bagian perizinan untuk mengkoordinir para perusahaan yang tidak membayarkan THR, sehingga nantinya bisa diberi sangsi berupa pencabutan izin perusahaan.

‘’selain denda 25 persen, bisa jadi nanti izin perusahaan itu akan dicabut’’, tutupnya. [002|035|

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah