Selamatkan Harga, Pemprov NTB Minta Bulog Beli Bawang Petani
dibaca 647 kali
RADIO LOMBOK FM, Mataram – Panen raya bawang merah bagi petani di Nusa Tenggara Barat (NTB) penuh dilematis. Ditengah antusias para petani memanen hasil produksinya justru terancam akan harga yang menurun drastis. Persoalan yang menghantui petani ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan berharaap Perum Bulog yang melakukan penyelamatan dengan membeli bawang merah para petani.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB, Ir. H. Husnul Fauzi, M. Si mengatakan, pihaknya bersama Bulog akan turun ke lapangan melakukan pembelian dengan harga Rp 17.000/Kg. Saat ini masih menunggu keputusan untuk pembelian. “Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Bulog Divisi Regkional (Divire) NTB,” kata Husnul Fauzi di Mataram, Kamis (25/10).
Dikatakan, saat ini tengah memasuki musim panen bawang merah. Terutama di Kabupaten Bima. Dalam beberapa tahun terakhir, data angka produksi sementara bawang merah tahun 2017 sebanyak 10.245 ton dari luas panen 905 hektar.
Sementara itu Kepala Perum Bulog Divisi Regional NTB, Ramlan UE menjelaskan terkait rencana pembelian oleh perusahaan, evaluasi dan analisa telah dilakukan oleh timnya di Sub Divre Bima. Berdasarkan arahan Direksi Perum Bulog pusat, untuk pembelian bawang merah harus mempertimbangkan empat hal.
Diantaranya, tempat penyimpanan bila mana pembelian dilakukan. Sampai saat ini Perum Bulog Divre NTB belum memiliki fasilitas itu. Meski sedang dalam perencanaan untuk mengusulkan pengadaan cool storage.
Berikutnya persoalan harga sat ini di lapangan, Rp 4.000/Kg. Acuan pemerintah, harga beli bawang merah Rp 17.000/Kg. Sementara, kondisi harga riil di lapangan, harga beli bawang merah di pasaran berkisar Rp 11.000/Kg sampai Rp 13.000/Kg. Belum termasuk harga susut dan ongkos angkut.
Soal lainnya pemasaran jika Bulog NTB melakukan pembelian. Dan terakhir harus mempertimbangkan potensi susut. Tim kami telah mendapatkan analisa lapangan dari ke empat petunjuk pusat, namun Bulog di tingkat pusat yang memastikannya. Apakah pembelian dapat dilakukan atau sebaliknya. Karena ini murni komersil, kita tunggu arahan pusat, agar tidak rugi,’’ kata Ramlan. (07/045)