RSUD Praya Abaikan Perbub Bupati Tentang KTR
dibaca 1,994 kali
LOMBOK TENGAH,lombokfm.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RUSD) Kabupaten Lombok Tengah abaikan peraturan Bupati terakit (Perbup) nomor 6 tahun 2012 tanggal 12 April tahun 2012 lalu tentang kawasan tampa rokok (KTR).
Berdasarkan pantauan Lombok Fm di RSUD Praya, para pengunjung dan bahkan pegawai rumah sakit mengepulkan asapnya di sekitar area RSUD,Padahal hampir di setiap sudut rumah sakit terpampang material sosialisasi seperti stiker, bernada larangan merokok.
Salah satu pengunjung RUSD Praya, Faizi saat menjenguk kelurganya yang lagi dirawat,saat di temui Lombok fm mengatakan “Saya lihat ada larangan merokok, tetapi semua pengunjung merokok,apalagi pegawai juga merokok makanya saya ikut merokok, kami juga belum mengetahui adanya larangan merkok,” ujarnya.
Dirinya menyebutkan, kalau memang dilarang merokok seharusnya ada fasilitas bagi perokok di rumah sakit, Tidak seperti sekarang, pemerintah hanya melarang saja tapi tidak menyediakan sarana,ungkapnya.
“Kalau dilarang keras merokok di rumah sakit, kenapa tidak pernah disosialisasikan pada pengujung,dan kenapa kariawan rumah sakit juga merokok di area ini,” ucapnya.
Semntara itu, pengunjung lainya, Fauzi mengungkapkan seharusnya ada sosialiasi terhadap pengujung tentang larangan merokok di tempat ini,“Karena masyarakat tidak mengetahui makanya mereka tetap merokok dikawasan yang terlarang,” tadasnya.|003|006|











