Polda NTB Limpahkan Barang Bukti Tersangka Polwan
dibaca 5,247 kaliRADIO LOMBOK FM, Mataram -Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB AKBP Syarif Hidayat menyatakan, Polda NTB saat ini tengah melimpahkan barang bukti atas tersangka polwan berinisial TU yang diduga berperan sebagai penerima suap dari seorang penyelundup narkoba asal Perancis, Dorfin Felix, saat Dorfin masih di tahanan rutan.
“Jadi benar hari ini, penyidik melimpahkan barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum. Ini tahap keduanya, penyidik serahkan ke penuntut umum,” kata Syarif di Mataram, Senin (17/6).
Seperti diketahui, Polwan berpangkat komisaris polisi (kompol) ini tersangkut kasus pidana suap atau gratifikasi ketika masih menjabat sebagai Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Polda NTB.
Kompol TU sendiri diduga terlibat dalam pelarian tersangka penyelundup narkoba kelas kakap asal Prancis, Dorfin Felix (35), dari rutan Polda NTB. Indikasi gratifikasinya bukan terkait dengan informasi yang sebelumnya tersiar terkait uang pelican senilai Rp10 miliar. Namun gratifikas yang disangkakan kepada TU hanya menerima uang dari orang tua Dorfin yang berdomisili di luar negeri sebesar Rp14,5 juta.
Selain itu, TU juga terindikasi telah menerima gratifikasi dari tahanan lainnya. Pelanggaran jabatan itu dilihat dari adanya bukti penarikan uang kepada para tahanan untuk penggunaan telefon genggam di dalam rutan, dan juga fasilitas lainnya seperti selimut dan bantal.
“Penggunaan telefon genggam, sarung, selimut, masuk ke rutan itu kan tidak boleh. Di situ juga dia kena,” ujarnya.
TU saat ini sudah tidak lagi menjabat dalam struktur organisasi Polda NTB, melainkan dia hanya berstatus sebagai anggota kepolisian biasa.
Kepala Kejari Mataram I Ketut Sumadana, juga menyatakan bahwa pihaknya telah menerima dan memproses secara administrasi pelimpahan tahap dua tersangka kasus suap tersebut.
“Jadi lengkap sudah diterima. Tapi perkara ini kan penanganannya oleh Kejati NTB, jadi kita (Kejari Mataram) focus memproses administrasi berkas saja,” jelas Sumadana lagi. (07/012)