Petugas Kesehatan Hanya Melayani
dibaca 1,294 kali
LOMBOK UTARA, lombokfm.com – Merespon adanya keluhan dari ibu melahirkan yang tidak memiliki kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang harus membayar biaya persalinan, Kepala Puskesmas Senaru Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara, Subardi mengaku, bahwa petugas kesehatan hanya melayani, dan persoalan kartu itu urusan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Demikian dikatakan kepada Lombok FM, kemarin seusai memberikan penjelasan kepada warga Desa Karang Bajo. Menurut Subardi, ibu hamil yang tidak memiliki Jamkesmas sebaiknya diurus ke BPJS sebelum melahirkan, agar semua biaya persalinan dapat gratis di Puskesmas ataupun di rumah sakit.
“Petugas Puskesmas tidak berhak memberikan surat keterangan atapun pembuatan kartu Jamkesmas, karena itu adalah hak dan wewenang BPJS. Tugas kami hanya melayani pasien dan ibu melahirkan. Jadi seandainya ada ibu hamil yang belum masuk namanya di BPJS itu harus segera dilaporkan agar terdaftar namanya di BPJS”, jelas Subardi.
Dikatakan, petugas Puskesmas pada dasarnya sudah memaklumi kondisi masyarakat ditingkat bawah, dan tetap akan dilayani, hanya saja ketika dirujuk ke rumah sakit, tentu akan mengeluarkan biaya karena tidak memiliki kartu.
“Kalau yang mandiri memang bisa gratis karena bayar sendiri, tapi bagi penerima bantuan iuran yang dari pusat atau Pemda, harus terdaftar di BPJS”, tegasnya.
Subardi berharap kepada ibu hamil yang belum terdaftar ke BPJS untuk secepatnya mengurus persyaratannya agar ketika melahirkan dapat digratiskan, dan pihak Puskesmas tidak dapat berbuat, karena itu sepenuhnya wewenang dari BPJS.|004|106|