Persatuan Wartawan Lombok Tengah (PWLT) dorong agar terduga pengancam yang mau bunuh wartawan dilaporkan ke Polisi.
dibaca 249 kaliRADIO LOMBOK FM, Lombok Tengah – Ketua Dewan Pembina PWLT, Lalu Amrillah pada jumat 9/4/2021 kepada wartawan menyatakan, berita yang disajikan oleh media terkait, sudah memenuhi kaidah hukum jurnalistik.
“Sudah ada upaya untuk diklarifikasi atau hak jawab. Wartawan juga tidak menyebut nama hanya inisial, maka tak ada alasan untuk menyalahkan konten berita yang dimuat,”kata Lalu Amrillah.
Kedua, soal pengancaman lalu Amrillah, soal beda. UU pers sudah membentengi jurnalis dalam upaya diskriminasi dan atau intimidasi.
“Gunakanlah itu sebagai acuan. Ancaman pembunuhan jelas sudah mengarah kepada pembunuhan karakter seorang jurnalis. Ini tidak bisa dibiarkan. Profesi wartawan adalah sangat terhormat maka harus dijaga dan dibela,”tegasnya.
Untuk itu Lalu Amrillah mendorong agar korban yang diancam dibunuh segera melapor ke polisi.
“Profesi ini jangan dianggap maen-maen. saya harap ada effek positif yang didapatkan oleh terduga pengancam. Yakni tak lagi maen ancam. Dan ini pembelajaran bagi seluruh masyarakat di semua lapisan,”tandas wartawan senior ini.
Untuk diketahui, seorang warga Dusun Tunjang Desa Pagutan Batukliang Lombok Tengah berinisial A baru-baru ini diberitakan sejumlah media karena diduga menjual material RTG.
Terkait dengan hal itu, A dikomfirmasi oleh seorang wartawan via phone celuler, namun A marah-marah dan malah mengancam akan membunuh wartawan tersebut.
Audio rekaman percakapan yang diduga mengancam itu kini disimpan oleh si wartawan untuk dijadikan salah satu barang bukti untuk dilaporkan ke polisi.