Published On: Fri, Apr 10th, 2026

Pendampingan Hukum Kejari Loteng Jaga Transparansi Pungutan Desa Kuta

dibaca 33 kali

RADIO LOMBOK FM,Lombok Tengah, NTB — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mengambil langkah strategis dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa di kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Mandalika. Upaya tersebut difokuskan pada penguatan aspek hukum terkait pungutan desa di Desa Kuta, Kecamatan Pujut.

Langkah pencegahan itu diwujudkan melalui kegiatan ekspose pendapat hukum (legal opinion) yang mengkaji secara komprehensif kewenangan Pemerintah Desa Kuta dalam menetapkan dan mengelola pungutan desa. Kegiatan ini menjadi bagian dari mitigasi risiko hukum agar kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menjelaskan bahwa pendampingan hukum ini dilaksanakan berdasarkan arahan langsung Kepala Kejari Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H. Ia menegaskan pentingnya memastikan setiap kebijakan di kawasan strategis ekonomi memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Permohonan pendampingan dari Pemerintah Desa Kuta ditindaklanjuti secara cepat melalui penunjukan tim Jaksa Pengacara Negara. Fokusnya adalah memastikan kebijakan pungutan memiliki landasan yuridis yang jelas, objektif, dan akuntabel,” ujar Alfa Dera, Kamis (9/4/2026).

Ekspose tersebut digelar di Kantor JPN Kejaksaan Tinggi NTB dan dipimpin langsung oleh Kajari Lombok Tengah. Dalam forum itu, dipaparkan hasil kajian hukum mendalam yang telah disusun tim JPN Kejari Lombok Tengah. Pembahasan juga melibatkan jajaran Kejati NTB, termasuk Asisten Datun Ade Indrawan dan Kasi Pertimbangan Hukum I Putu Gede Sugiarta, guna menyelaraskan perspektif hukum di tingkat provinsi.

Menurut Alfa Dera, kegiatan ini merupakan bentuk penguatan fungsi preventif Kejaksaan dalam mendampingi pembangunan daerah. Dengan adanya legal opinion, potensi perbedaan penafsiran hukum di lapangan dapat diminimalkan, sekaligus memberikan kepastian bagi aparatur desa dalam menjalankan kebijakan.

Ia menambahkan, upaya peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui pungutan harus dikawal secara ketat agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun praktik pungutan liar, khususnya di kawasan wisata yang menjadi sorotan publik.

Melalui pendampingan ini, Kejari Lombok Tengah berharap tata kelola pungutan di Desa Kuta dapat berjalan secara transparan, tertib, dan sesuai aturan. Kepastian hukum tersebut diharapkan mampu menciptakan rasa aman bagi masyarakat, pelaku usaha, dan wisatawan, sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat di kawasan Mandalika sebagai destinasi unggulan dunia.

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah