PEMKAB KLU ALIHKAN DANA RSTLH KE PROGRAM PMKS
dibaca 592 kali
RADIO LOMBOK FM, Lombok Utara—Bantuan rehabilitasi sosial tidak layak huni (RSTLH) atau yang akrab di sebut rumah kumuh di Kabupaten Lombok Utara (KLU) pada tahun ini sepertinya ditiadakan pengadaannya oleh dinsosnakertrans KLU, salah satu penyebab RSTLH urung dilaksanakan pada tahun ini karena terbentur aturan.
Namun karena sudah dianggarkan pada APBD Murni tahun 2016 untuk program rumah kumuh tersebut, sehingga Dinsosnakertrans KLU berinisiatif mengalihkan dana tersebut kepada program lain yakni untuk program penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang sudah terdata di KLU.
Dalam PMKS ini sendiri terdapat 24 item persoalan permasalahan sosial di KLU diantaranya anak nakal, anak terlantar, korban penyalahgunaan narkoba, wanita korban kekerasan seksual, penyandang disabilitas dan beberapa persoalan sosial lainnya yang dipastikan akan menerima dana peralihan dari RSTLH tersebut.
‘’Tidak bisa kita eksekusi dana tersebut untuk program RSTLH oleh karena itu akan kita alihkan kepada program PMKS ini,”ungkap sekdis dinsosnakertrans KLU Artadi kepada RADIO LOMBOK FM Senin (13/06/2016).
Pihaknya memastikan sudah final akan merubah nomenklatur untuk pengalihan anggaran tersebut, anggaran yang sudah disiapkan untuk RSTLH sebanyak Rp 7 Miliar lebih ini akan diubah item dalam bentuk penganggaran untuk program PMKS pada APBD perubahan mendatang.
Artadi menjelaskan beberapa alasan dalam penundaan pengadaan program RSTLH tahun ini, yang pertama dikatakannya dalam peraturan yang ada proposal harus diajukan masyarakat setahun sebelum dianggarkan terhitung sebelum tanggal 31 desember, namun dalam fakta yang terjadi saat ini proposal yang masuk belum ada yang tercatat masuk setahun sebelumnya. Yang mana saat ini ada 4 proposal yang masuk dan semuanya berasal dari kecamatan kayangan.
Tidak hanya terjadi pada persoalan tersebut, ia juga menyampaikan penundaan ini karena belum adanya peraturan bupati yang jelas terhadap juklak juknisnya, dimana pihaknya belum mengetahui apakah pengerjaan bantuan RSTLH ini masih menjadi kewenangan dinsosnakertrans atau dinas yang lain saat ini belum ada penunjukkan yang tertuang dalam perbup.
‘’Sekarang kan ada PU yang membentuk kasi perumahan apakah disana diberikan kewenangan atau kita itu belum kami ketahui dalam perubahan perbup no 19 tahun 2012 tersebut,”cetusnya.
Pihaknya mengakui sangat was-was dalam menyalurkan bantuan sosial tanpa adanya regulasi yang jelas, penyaluran bansos yang sebelumnya telah menjadi persoalan di KLU tidak diinginkan akan terulang kembali. Oleh karena itu pengerjaan bansos ini harus sesuai dengan prosedur atau peraturan yang ada untuk proses realisasi agar tidak terjadi persoalan. (005/011)