Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi
dibaca 563 kali
RADIO LOMBOK FM, Lombok Timur – Minggu (11/12/2016) sekira pukul 01.20 tim buser dan Satreskrim Polres Lombok Timur berhasil membekuk pelaku Pencurian Motor (Curanmor).
Inisial tersangka yaitu E alias Edang (27) laki-laki warga Peringga Jurag Kecamatan Montong Gading.
Selasa (13/12/2016) dalam jumpa pers Kapolres Lotim melalui Kasatreskrim AKP Antonisu Faebudodo Gea SH, SIK menjelaskan modus yang dgunakan tersangka dalam melancarkan aksinya yaitu tersangka melakukan pencurian motor pada malam hari. Pelaku merupakan suruhan dari temannya yang berinisial H (27) laki-laki.
Setelah berhasil mencuri motor tersebut H yang menghubungi temannya sebagai korban menawarkan bantuan dengan catatan korban harus mengeluarkan uang penebusan sebesar Rp.3 juta. Setelah sepakat antara H dengan korban untuk melakukan penebusan. H pun langsung mengantarkan uang tebusan tersebut kepada sang pencuri dan idak lama motor korbanpun kembali.
Sedangkan untuk kronologis penangkapan ke 2 tersangka dibekuk di rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan.
Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio dan uang sisa tebusan sebanyak Rp.500 ribu.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Lotim guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.|002|014|.