Paket Jadi Gugat KPU Ke PT TUN Surabaya
dibaca 1,880 kali
LOMBOK TENGAH,lombokfm.com – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor 1 HL.Wiratmaja,SH-Ns.H.Badrun Nadianto, S.Sos.S.Kep. Mpd berserta sejumlah aktifis LSM lainya, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya.
HL.Wiratmaja atau yang akrab disapa Miq Ngoh ini,mengatakan, apa yang dilakukanya semata-mata untuk menegakkan supremasi hukum di Lombok Tengah. Dimana, KPU diduga tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya.”Sesuai dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP-red) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu-red) Lombok Tengah, ternyata KPU mengaku tidak pernah melakukan verifikasi terhadap sejumlah syarat dokumen paslon,”Ungkapnya ditemui Lombok FM dikediamnya,Rabu (18/11) 2015.
Adapun dokumen itu lanjut Miq Ngoh, khususnya terkait dengan lampiran yang menyatakan bahwa Istri kedua Calon Bupati,HM.Suhaili,FT yang disebutkan sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT), padahal faktanya istri keduanya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).”Terkait dengan hal itu, salah seorang komisioner KPU yakni Zaeroni,SH kepada Panwaslu mengaku tidak pernah melakukan verifikasi terhadap syarat tersebut,”Jelasnya.
Atas peristiwa tersebut lanjut Calon Bupati dari Paket Jadi ini, pihak KPU telah melanggar undang-undang. Ada kesalahan administrasi, pelanggaran kode etik dan bisa jadi dalam rentetan kejadin tersebut ada pihak lain yang melanggar pidana.”Pasangan Calon yang diduga memberikan keterangan palsu terkait dengan dokumen syarat calon ini hisa dibawa keranah huum pidana dengan melaporkanya ke polisi,”Tandasnya.
Ketua Formapi-NTB, Ikhsan Ramdhany,SH yang juga selaku salah satu penggugat menambahkan, gugatan atas kasus dugaan pelanggaran administrasi tersebut, telah terdaftar di Kepanitraan PT TUN Surabaya dengan nomor 4/G.Pilkada/2015/PT.TUN SBY tertanggal 17 Nopember 2015. “Jadi besok pagi, kasus perdata pilkada ini sudah akan mulai disidangkan secara istimewa di PT TUN Surabaya. Dan kasus ini harus tuntas disidangkan dengan tenggat waktu 22 hari terhitung dari hari ini,”Terangnya.
Adapun isi pokok gugatan pihaknya lanjut Ikhsan Ramdhany, memohon kepada PT TUN Surabaya untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU Lombok Tengah nomor 52Kpts/KPU-Kab.017. 433830/TAHUN 2015 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah tahun 2015 atas nama H.Moh.Suhaili,FT.SH-Lalu Pathul Bahri,S.Ip.
Sesuai dengan undang-undang tambah Ikhsan Ramdhany, dalam proses gugatan kasus tersebut, pihak tergugat tidak memiliki hak untuk banding atau kasasi sebagaimana biasanya. Karena ini merupakan kasus pilkada yang harus segera diselesaikan, namun bila pihak penggugat kalah, maka memiliki hak banding atau kasasi tersebut.”Aturanya memang sudah seperti itu,”Tukasnya.
Membantah adanya pernyataan, apa yang digugat tersebut sudah darluasa, Ihksan menjelaskan, yang dimaksud daluarsa dalam masalah tersebut yakni bila tidak ada pihak yang keberatan selama tenggat waktu yang telah diatur, sejak temuan atau masalah itu ditemukan.”Contohnya seperti kasus ini, kita mengetahuinya kalau tidak salah sejak tanggal 4 Nopember lalu, nah bila sejak tanggal itu tidak ada keberatan sampai tenggat waktu yang diberikan, itu baru namanya daluarsa. Apalagi dalam kasus ini ada upaya menyembunyikan temuan itu,”Pungkasnya.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Ketua KPU Lombok Tengah,Ary Wahyudi,SH.MH kepada Lombok FM mengaku belum mengetahui pokok gugatan terhadap pihaknya. Sejauh ini pihaknya baru hanya menerima surat pemberitahuan pemanggilan dari PT TUN Surabaya.”Bagaimanapun juga kita tentu siap melayani setiap gugatan yang ada, kami persilahkan saja,”Katanya ditemui dikantornya kemarin.
Begitu juga saat ditanya mengenai adanya keterangan KPU yang menyatakan, tidak pernah melakukan verifikasi terhadap salah satu dokumen syarat calon yang menjadi pokok gugatan kasus tersebut, Ary Wahyudi membantahnya.”Mana mungkin kami tidak mealakukan verifikasi, tidak benar itu,”Tandasnya singkat.|001|29|