Layani Pesan Antar, Kurir Narkoba ini Dibekuk Polisi
dibaca 1,620 kaliRADIO LOMBOK FM, Lombok Timur – Kamis (10/11/2016) sekira pukul 02.00 Wita Satresnarkoba Polres Lombok Timur berhasil membekuk kurir narkoba. Pelaku dengan inisial (AS) (43) warga Seganteng, Karang Gebang Cakra Selatan dibekuk polisi saat mengantarkan pesanan sabu dari salah seorang pelanggannya yang kebetulan indekost di Terara.
Adapun inisial mereka sebagai pelanggan barang harm tersebut diantaranya BHN alias WH (33), laki-laki warga Desa Nata, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima dan MUK (34), laki-laki Dengan alamat yang sama.
Kapolres Lombok Timur, AKBP Wingky Adhityo Kusumo, S.I.K, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Prayit Harianto, SH menjelaskan penangkapan kurir Narkoba tersebut dilakukan oleh Tim Gabungan Satresnarkoba dan Polsek Terara dibawah kendalinya, kebetulan yang menjadi target saat itu yaitu kos-kosan.
Lanjut Prayit, AS selaku kurir barang haram tersebut biasa melayani untuk kos-kosan.
Kronologi penangkapan sendiri bahwa saat pelaku mengantarkan sabu ke kos-kosan pelanggannya di Terara, saat itu juga polisi membekuk AS bersama pelanggannya tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 2 poket sabu dalam bungkus klip dengan berat 1,39 gram, 3 buah Hp merk Nokia dan Samsung, peralatan yang dipergunakan menghisap sabu berupa pipet, dompet berisi uang sejumlah Rp.920 ribu , 2 buah tutup botol plastik lengkap dengan pipetnya dan 4 buah plastik klip kosong, Silinder dan gunting.
Saat ini ke 3 pelaku diamankan di Mapolres Lotim dalam pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.|002|027|.