Published On: Thu, Apr 2nd, 2026

Kesalahan Administratif Notaris Tak Selalu Berujung Pidana

dibaca 15 kali

RADIO LOMBOK FM,Mataram — Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Nusa Tenggara Barat, Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H., menegaskan bahwa kesalahan yang dilakukan oleh Notaris atau PPAT dalam menjalankan tugasnya tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Menurut Saharjo, pemahaman yang tepat terkait tanggung jawab profesi sangat penting, terutama dalam praktik hukum pertanahan dan investasi yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 20 PK/Pid/2020 yang memberikan penegasan bahwa kekeliruan administratif dalam pembuatan akta tidak otomatis masuk ranah pidana.

“Perlu dilihat secara cermat apakah terdapat unsur kesengajaan dalam setiap kesalahan. Tidak semua kekeliruan dapat dipidanakan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam berbagai transaksi pertanahan dan investasi, sering kali terjadi dinamika data serta perbedaan informasi dari para pihak yang terlibat. Kondisi tersebut dapat memicu terjadinya kesalahan administratif yang seharusnya disikapi secara proporsional.

Saharjo menekankan bahwa penyelesaian melalui jalur administratif maupun perdata lebih tepat digunakan dalam kasus kelalaian profesi. Mekanisme seperti pengaduan ke Majelis Pengawas atau gugatan ganti rugi dinilai lebih relevan dibandingkan langsung membawa persoalan ke ranah pidana.

Dari sisi investasi, ia menilai kepastian hukum menjadi faktor utama dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif. Adanya kejelasan batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana dinilai mampu memberikan rasa aman bagi investor.

“Dengan kepastian hukum yang jelas, pelaku usaha akan lebih percaya diri dalam berinvestasi, termasuk dalam menggunakan jasa Notaris dan PPAT,” katanya.

Ia juga mengingatkan pelaku usaha untuk lebih selektif dalam memilih Notaris/PPAT serta menjaga komunikasi yang terbuka dalam setiap proses transaksi. Langkah konsultasi hukum, menurutnya, menjadi penting guna meminimalisir potensi risiko di masa mendatang.

Dengan latar belakang akademik di bidang hukum investasi serta pengalaman praktik di sektor pertanahan, Saharjo menyatakan komitmennya untuk terus mendorong penerapan hukum yang profesional, adil, dan memberikan kepastian bagi masyarakat serta dunia usaha.

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah