Kasus Perusakan HTI Sambelia Polisi Periksa Saksi -saksi
dibaca 778 kaliRADIO LOMBOK FM, Lombok Timur – Kapolres Lombok Timur AKBP Wengki Adithyo Kusumo SIK mengatakan mengenai kasus pengerusakan Hutan Tanam Industri (HTI) yang berlokasi di Dusun Senang Galih Desa Senang Galih Kecamatan Sambelia sedang dilakukan peroses pemeriksaan saksi-saksi, seperti saksi ahli dari pihak PT. Shadana Arif Nusa dan saksi dari kehutanan pemerintah pusat, demikian jelasnya kepada RADIO LOMBOK FM, Rabu (07/12/2016).
Lebih lanjut dikatakan Wengki dari 35 orang yang diduga pelaku pengerusakan di HTI Sambelia 7 orang yang sudah ditetapkan tersangka.dan mereka semua sudah dipulangkan kerumah masing-masing kecuali yang 7 orang tersebut.
Untuk penambahan tersangka sampai sejauh ini pihaknya belum membidik kearah sana, karena pihaknya hanya focus pada pemeriksaan saksi saja, jelasnya.
Ia mengaku kasus pengerusakan tersebut sangsinya cukup berat, dimana hukumannya 15 tahun kurungan, tutupnya.|002|008|
.