Hendak Transaksi Hasil Curian Dua Terduga Pelaku Dibekuk Polisi
dibaca 167 kaliRADIO LOMBOK FM,LOMBOK TENGAH, NTB – Ketika hendak menjual handphone hasil curian ke counter HP di wilayah Batunyala, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, dua terduga pelaku langsung dibekuk anggota unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika pada Sabtu 24 September 2022 pukul 18.30 Wita.
Kedua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut inisial GA, laki-laki, 28 tahun alamat Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dan inisial AA, laki laki alamat Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Penangkapan terduga pelaku tersebut berdasarkan laporan korban yang merupakan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Germany atas nama Lea Pauline.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Kawasan Mandalika AKP I Made Dimas Widyantara, SIK yang dihubungi membenarkan hal tersebut dan menyampaikan kronologis kejadiannya
Berdasarkan keterangan korban bahwa pada Sabtu 24 September 2022 sekitar pukul 23.00 wita, korban party ke Bar yang berada di Dusun Kuta Baru, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Sekitar pukul 02.00 Wita korban ke pantai untuk mandi dengan menyimpan tas diatas sebuah batu yang ada di pinggir Pantai
“Jaraknya sekitar 10 meter dari bibir pantai” ungkap AKP Dimas.
Berselang ± 10 menit, saat sedang mandi korban melihat cahaya lampu dari pinggir Pantai.
Karena merasa curiga korban langsung naik menuju pinggir Pantai untuk mengecek Tas yang disimpan di atas batu tersebut. Dan ternyata tas beserta barang-barang di dalamnya sudah tidak ada di tempat semula.
Korban sempat menanyakan ke warga masyarakat yang ada di sekitar dan meminta tolong untuk di miscall akan tetapi Handphone (HP) tersebut sudah tidak aktif dan langsung melaporkannya ke Polsek Kawasan Mandalika.
Mendapatkan laporan tersebut unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kedua terduga pelaku yang hendak menjual Hp tersebut.
Dan pada saat akan melakukan transaksi penjualan di sebuah counter HP di sekitar Desa Batunyala kedua terduga pelaku beserta Barang Bukti berupa dua unit HP Iphone dan dua buah tas selempang langsung diamankan.
Barang Bukti dan kedua terduga pelaku selanjutnya langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses lebih lanjut.