Dukungan #SaveIbuNuril Terus Mengalir
dibaca 997 kali
RADIO LOMBOK FM, MATARAM – Kasus yang di hadapi ibu Nuril mendapatkan perhatian dari bebagai pihak termasuk dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Hingga hari ini 12 Mei 2017 lebih dari 100 lembaga yang memberikan dukungannya.
Ketua AJI Mataram Fitri Rachmawati mengatakan, AJI sangat respek terhadap kasus ini, karena merupakan potret nyata dari ketimpangan penegakan hukum di negeri ini, korban seperti Nuril justru menjadi pelaku pelanggaran UU ITE ini. “Bukan hanya Nuril, jurnalis juga rentan atas jerat UU ITE, karena itu AJI mendesak agar pasal karet dalam UU ITE ditinjau ulang agar tak ada korban berikutnya yang harus mendekam di jeruji besi bukan karena kesalahan yg dilakukannya”, dikatakan dalam siaran persnya di Mataram (12/5/2017).
Kasus nuril adalah sebagian dari sejumlah kasus UU ITE yang menjerat kebebasan berpendapat dan berekspresi namun untuk kasus ini, Nuril adalah korban, dia sama sekali tidak melakukan tindakan yang melanggar seperti yang termuat dalam pasal 27 ayat 1 UU ITE yang menyebutkan “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. Berdasarkan pasal itu, pengakuan Nuril dirinya sama sekali tidak melakukan tindakan seperti yang termuat dalam pasal 27 ayat 1 UU ITE itu, Nuril hanya merekam percakapan H. M di handphone, dengan tujuan membuktikan bahwa dia tidak memiliki hubungan khusus dengan H. M seperti yg dicurigai guru dan staf di SMAN 7 Mataram.
Justru yang mentransmisikan percakapan itu adalah rekan kerja Nuril seorang tenaga honor juga di tata usaha SMAN 7 Mataram, yang sempat bersaksi di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu lalu (10/5), imbuh Fitri.
Bahkan menurut pengacara atau kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi saat rekaman itu dicopy oleh rekan Nuril, Nuril tidak mengetahuinya, dia baru sadar rekaman itu telah beredar luas setelah dipanggil Dikpora kota Mataram yang berujung pada sanksi pemecatan terhadap H.M sebagai Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram. Itu artinya jelas bahwa Nuril hanya korban tuduhan atas tindakan melawan UU ITE yang sama sekali tidak dilakukannya.
Kesalahan orang lain dan dugaan kejahatan seksual yang dilakukan oleh H. M terhadapnya justru ditimpakan pada seorang Nuril, Fitri berpendapat ini adalah kecelakaan dari proses hukum yang tidak berpihak pada masyatakat kecil atau korban seperti Nuril, Jika hukum hanya tajam kebawah, maka akan banyak Nuril Nuril berikutnya di negeri ini,ungkapnya.
AJI Mataram menilai ini adalah masalah serius yang harus mendapat perhatian semua pihak, terutama pemerintah dimana UU ITE terutama pasal 27 harus dikaji ulang, Ini juga akan berdampak pada kebebasan berpendapat dan berekspresi serta kebebasan pers kita, tutup Fitri.|006|021|