Dukungan Ganda, 20 Calon Anggota DPD Dapil NTB BMS
dibaca 945 kali
RADIO LOMBOK FM, Mataram-Terdeteksi memiliki dukungan ganda, sebanyak 20 orang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) NTB dinyatakan Belum Memenuhi Syarat(BMS) untuk maju sebagai calon anggota DPD RI periode 2019-2024.
Dari rekafitulasi data KPUD NTB, para pendaftar calon anggota DPD RI ini tercatat sebanyak 34bakal calon yang telah mengajukan permohonannya ke KPUD NTB. Sebanyak 14 bakal calon lainnya dinyatakan telah Memenuhi Syarat (MS) dukungan. “Sisanya yang 20 calon ini kita minta untuk segera melengkapi persyaratannya agar bisa terdaftar sebagai calon anggota DPD RI wilayah NTB,”kata Ilyas Sarbini Ketua Devisi Hukum KPUD NTB Senin (2/7) di Mataram.
Ilyas menjelaskan bahwa mereka yang berstatus BMS adalah bakal calon yang dukungan tersisa di bawah 2.000 dukungan dan sebaran dukungannya tersisa kurang dari lima kabupaten/kota. “Banyak juga dukungan yang terhapus setelah dilakukan penyandingan dukungan dengan DPT. Hal ini disebabkan karena dukungan yang dicantumkan tidak terdata dalam DPT. Bisa jadi juga disebabkan karena kurang cermat dalam proses input NIK pendukung,”ujarnya.
Ilyas menambahkan, faktor lainnya, yaitu adanya dukungan ganda internal, yakni satu dukungan dibuat beberapa kali dalam satu dokumen.Bakal calon anggota DPD RI yang dinyatakan BMS, KPUD NTB memberikan waktu dari tanggal 24 hingga 20 Juli 2018. “Kita ingatkan bagi yang BMS wajib memenuhi kekurangan pesebarannya. Caon DPD dimaksud seharusnya menambah jumlah dukungan kabupaten,” ujarnya. (07/002)