Dukcapil KLU Tunda Isbat Nikah di Bayan
dibaca 805 kali
Radio Lombok fm, Lombok Utara– Rencana Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Utara (KLU) untuk menghelat isbat nikah bagi Pasangan suami istri (Pasutri) yang berada di Kecamatan Bayan urung dilaksanakan. Hal ini terjadi lantaran Dukcapil Lombok Utara telat menyeleseikan administrasi sehingga Pengadilan Agama (PA) Lobar pun mengalihkan isbat yang sudah direncanakan itu ke daerah lain.
‘’Karena ada aturannya ketika kita sudah bayar, barulah selama 14 hari akan di setujui PA,” ungkap Kabid catatan sipil, Dukcapil KLU, Satiari diruang kerjanya 07/06/2016.
Dikatakannya, pihaknya sebenarnya telah melakukan upaya yang maksimal agar isbat yang rencananya digelar sebelum bulan puasa kepada 96 lebih pasutri di Bayan itu bisa terlaksana. Namun, lantaran dana yang harus dipenuhi belum juga disetorkan oleh Dinas, maka isbat tersebut di reschedule pasca lebaran nanti.
‘’Per pasangan kita harus bayar Rp.321.000. karena sudah telat maka kita akan jadwalkan lagi usai lebaran nanti,” katanya.
Ditambahkannya, atas pembatalan isbat ini pun pihak Dukcapil sudah melakukan pemberitahuan kepada beberapa Desa yang bakal disasar. Menurut Satiari, masyarakat di Desa pun memahami dan tidak melakukan protes. Isbat di Bayan nanti, setidaknya akan menyasar semua Desa yang berada di Kecamatan paling ujung tersebut.
‘’Kita sudah informasikan ke Desa, masyarakat disana menerima. Kita punya kuota 96 di Bayan yang akan menyasar semua Desa disana,” imbuhnya.
Dukcapil pun lanjut Satiari, menargetkan hingga bulan Agustus ini, setidaknya sudah terdapat 500 pasutri yang telah di Isbatkan. Artinya, Dukcapil hanya mempunyai waktu kurang lebih 2 bulan. Pihaknya tetap optimis bisa mencapai target tersebut. Hanya saja, kendala yang muncul yakni terkait pendataan ditingkat Desa yang kerap kali lama.
‘’Sekarang baru 52 dari target 500 pasangan itu. Karena terkadang pihak Desa yang lama menyetorkan data itu kepada kami, misalnya saja dibeberapa Desa bahkan belum ada yang terdata sampai hari ini,” terangnya.
Padahal kata Satiari, pihak Dukcapil sendiri telah menentukan batas pengajuan pendataan oleh Desa tersebut hingga bulan April tahun 2016 ini. Oleh sebab itu, ia berharap agar beberapa Desa segera mendata dan menyetorkan pendataan itu kepada Dinas.
‘’Kemarin sudah kita gelar untuk Kecamatan Tanjung dan Gangga, mungkin setelah lebaran baru giliran Bayan. Dan saat ini kecamatan kayangan sudah ada 75 pasutri dan kecamatan Pemenang 85 pasang. Pokoknya kita tunggu sampai jumlahnya 100 pasang,” demikian dia.|005|006|.