Dewan Pertanyakan Mutasi Lima Orang Tenaga Kontrak di KLU
dibaca 1,789 kaliRADIO LOMBOK FM, LOMBOK UTARA— Pemerintah kabupaten Lombok Utara mengeluarkan surat perintah tugas dalam pemindahan tenaga kontrak. Sebanyak 5 orang tenaga kontrak di pindahkan dari SKPD asal mula ia bekerja.
SK bernomor 800/321/PEG/2016 tersebut dikeluarkan tertanggal (25/8/2016) tentang penugasan tenaga kontrak dilingkup pemerintahan KLU. Dalam SK itu, dasar hukum yang digunakan merujuk pada UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
“Kami mempertanyakan soal mutasi tenaga kontrak ini, dan kami melihat pemindahan ini tidak ada dasar acuan yang jelas, masak merujuk pada UU ASN apa mereka pegawai negeri,” ucap ketua Komisi I DPRD KLU Ardianto.
Lebih lanjut saat ini kata Ardianto Komisi I tengah melakukan pendataan terkait tenaga kontrak disemua SKPD berdasarkan SK Bupati dan Surat Sekda. Namun, dengan mutasi ini membuat pihaknya harus melakukan pembaharuan data kembali terkait kebutuhan dan jumlah tenaga kontrak yang ada di SKPD.
“Kita akan panggil pemda dalam rangka merampungkan pendataan itu sekaligus mempertanyakan mutasi tenaga kontrak ini dilakukan atas dasar apa,” tandasnya.
Data yang dihimpun, ada lima nama yang terkena mutasi. Diantaranya, Arief Rahman tenaga cleaning service DPPKAD dimutasi ke sekretariat dewan sebagai Cleaning Service, Susi Ulandari tenaga administrasi Dikes KLU dimutasi ke sekretariat dewan sebagai pramusaji, Siska Rosa Sasmita cleaning service di RSUD dimutasi ke sekretariat dewan sebagai cleaning service, Eka Widianto dan Hairudin tenaga pengendali dan kenyamanan lingkungan Satpol PP KLU dimutasi ke sekretariat dewan sebagai petugas keamanan.
Nama-nama yang dimutasi ke sekertariat dewan ini dinilainya kemungkinan lantaran sekertariat DPRD yang saat ini mengalami kekurangan tenaga, namun kata Ardianto komposisi kebutuhan SKPD yang dipindahkan tenaganya juga harus dipikirkan, sehingga jika dipindah dan tidak ada pengganti di SKPD tersebut tentu saat ini akan mengalami kekurangan tenaga kontrak di SKPD tersebut. (005I029).