Belum Ada Kube Berbadan Hukum, Dinsos KLU Tak Berani Eksekusi Anggaran
dibaca 787 kali
RADIO LOMBOK FM, Lombok utara – Pemerintah kabupaten lombok utara (KLU) kini mulai hati-hati dalam melakukan proses pencairan anggaran bantuan sosial kepada masyarakat. Nampak dimana Kelompok usaha bersama (Kube) yang telah mengusulkan pengajuan proposal bantuan belum mendapat respon dinsosnakertrans selaku pemegang kuasa anggaran Kube lantaran dinyatakan tidak ada kelompok yang berbadan hukum.
‘’Ada beberapa proposal Kube yang sudah masuk kepada kami, namun satupun kami lihat tidak ada yang berbadan hukum sehingga tidak berani kami eksekusi,”ungkap sekdis dinsosnakertrans KLU Artadi kepada RADIO LOMBOK FM.
Dalam prosedur pencairan bantuan sosial Kube dikatakannya tidak boleh diberikan bantuan kepada kelompok yang tidak berbadan hukum pada saat sekarang ini kelompok Kube yang berhak menerima bantuan yakni kelompok berbadan hukum yang telah terdaftar di Kemenkumham, dimana perintah ini mengacu kepada peraturan perundang undangan no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang mensyaratkan penerima bantuan harus berbadan hukum, peraturan ini sendiri juga akan dituangkan dalam peraturan bupati sebagai dasar pencairan.
Oleh karena itu kata Artadi, pada tahun ini kabupaten lombok utara kemungkinan besar tidak dapat melakukan eksekusi anggaran terhadap Kube maupun kelompok organisasi lainnya yang mengajukan bantuan dana kepada dinas sosial.
Pasalnya hingga saat ini dari proposal yang sudah masuk satupun tidak ada yang berbadan hukum. ‘’Kita betul-betul menerapkan aturan yang ada saat ini, kita tidak ingin ada persoalan kembali dalam bansos ini,”terangnya.
Perlu diketahui bahwa untuk kube yang ditangani dinsos kata Artadi setiap kelompok yang lolos verifikasi, akan diberikan dana sebesar 20 juta perkelompok dimana telah diketahui dinsos sendiri telah mengusulkan sebanyak 150 kelompok pada anggaran APBD Murni 2016.|005|009|