Satpam Hotel Ditangkap Polisi
dibaca 953 kali
Radio Lombok FM, Mataram – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menangkap salah seorang yang berinisial HR 39 tahun karena diduga menjual narkoba jenis sabu.
Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB AKBP I Komang Satra menerangkan, penangkapan tersangka HR di Jl. Panca Usaha, Lingkungan Karang Tapen Kota Mataram pada tanggal 8 Mei 2017, Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu seberat 1.08 gram, dua bungkus seberat1.31 gram, pipet kaca, bong alat hisap dan plastik bungkusan,Barang bukti tersebut didapatkan di dalam kamar tersangka sendiri pada saat polisi melakukan penggeledahan. “Tersangka ini adalah berprofesi sebagai seorang satpam di salah satu hotel yang ada di Kota Mataram”, ungkap Satra dihadapan para wartawan di Mabes Polda NTB (12/5/2017).
Tersangka HR ini sudah menjadi incaran aparat kepolisian sejak tiga bulan yang lalu, Namun dengan informasi dari masyarakat bahwa pada saat akan dilakukan penangkapan tersangka baru saja pulang dari tempat kerjanya, saat itulah (8/5) polisi melakukan penggerebeken di rumahnya.
Kuat dugaann tersangka HR berperan sebagai pengedar, karena pada saat penggeledahan polisi menemukan plastik pembungkus. |006|022|









