Sat Pol PP KLU Sita Sejumlah Petasan
dibaca 905 kali
RADIO LOMBOK FM, Lombok Utara – Setiap Bulan Ramadhan tiba pedagang petasan menjamur dimana-mana, mereka berjualan pun terkadang ada yang mengantongi izin dan tidak.
Kamis (16/6/2016) aparat satpol pp Kabupaten Lombok Utara (KLU) menyita dagangan para pedagang petasan yang dinyatakan tidak mengantongi izin dari kepolisian.
‘’Hari ini kita memulai melakukan razia untuk wilayah kecamatan Bayan, dimana dari hasil razia kami dapat menyita beberapa barang dagangan para pedagang yang tidak mengantongi izin dari kepolisian untuk menjualnya,”ungkap kasat Pol PP KLU Anding dwi cahyo kepada RADIO LOMBOK FM kamis (16/6/2016).
ia menjelaskan, diadakannya razia ini juga menindak lanjuti surat yang dikirim oleh pihak Desa Karang Bajo kepada Sat Pol PP. Dimana masyarakat setempat merasa resah lantaran aksi petasan yang begitu marak selama ramadhan kali ini.
‘’Kita juga menindak lanjuti SE Bupati nomor 300/178/pem/2016 beserta surat dari pihak Desa yang diikirimkan belum lama ini,” ungkapnya.
Sejumlah petasan yang berhasil diamankan ini berjenis Romancandle, Galaxy, dan petasan Lombok. Nantinya, petasan itu tidak akan di musnahkan oleh petugas melainkan hanya disita dan tetap akan diberikan kembali pada pedagang tepatnya H-1 sebelum lebaran nanti.
‘’Sekarang ini kita amankan saja, nanti pedagang bisa ambil dengan membawa surat izin menjual,” terangnya.
Ditambahkan, razia petasan akan intens dilakukan oleh Sat Pol PP KLU, dimana anggota akan menyasar semua kecamatan Lombok utara tanpa terkecuali.
‘’Petasan tahun ini malah banyak di wilayah pinggiran, parahnya yang berjualan bukan asli orang Bayan, melainkan dari Tanjung dan Kayangan,” imbuhnya.
Jika di bandingkan pada tahun sebelumnya, petasan di Lombok utara dirasa tidak begitu marak saat ini, namun lebih condong pada aksi praktik balap liar.
Anding mengaku, aksi balap liar ini menjadi atensi pihaknya untuk ditertibkan, untuk melakukan upaya penertiban sendiri akan dilakukan kerjasama bersama aparat kepolisian resort Lombok Barat. (005/014)