Published On: Thu, Feb 6th, 2020

Retribusi Parkir Pasar Renteng Disetor ke LSM?

dibaca 2,284 kali
Share This
Tags
RADIO LOMBOK FM,Lombok Tengah – Retribusi pasar Renteng, Praya, diduga disetorkan kepada oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Itulah yang menjadi salah satu penyebab minimnya pendapatan pemerintah dari retribusi parkir. 
 
“Ada lagi kita dengar juru parkir nyetor ke LSM. Jadi Dinas Perhubungan, yang saya dengar lokasi parkir itu dikuasai oleh LSM”, kata Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, H. M. Mayuki saat hearing dengan pedagang Renteng, Rabu (5/2) di Kantor DPRD Lombok Tengah. 
 
Menurut dia, persoalan parkir sampai saat ini masih menjadi momok yang belum bisa diselesaikan oleh pemerintah daerah. Untuk parkir pasar Renteng di tempat relokasi, semestinya dikelola dengan baik oleh Dinas Perhubungan serta menyiafkan fasilitas yang dibutuhkan. Sehingga penarikan retribusi parkir bisa dilakukan. Dan retribusi tersebut tidak masuk kantong oknum LSM. 
 
Dia juga melihat banyak kantong- kantong parkir yang tidak dikelola dengan maksimal sehingga potensi pajak daerah dari retribusi parkir melayang begitu saja. 
 
Sekarang ini jumlah juru parkir menjamur. Namun, itu tidak berjalan lurus dengan meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi parkir. Dia juga mengaku heran terhadap juru parkir yang rata-rata mengenakan rompi juru parkir yang didapatkan dari Dinas Perhubungan. 
 
“Banyak parkir, tapi pendapatan tidak ada yang masuk. Akibat apa? Semuanya punya rompi. Makanya siapa yang mengelola setoran uang parkir itu”,terangnya.
 
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Lombok Tengah, Lalu Sabit Bunani di tempat yang sama menyampaikan, parkir di pasar Renteng sebenarnya tertib sebelum terjadi kebakaran. Namun menjadi sulit dikontrol pasca kebakaran. 
 
“Juru parkir sebenarnya sudah dibekali dengan surat tugas masing-masing. Tapi setelah kebakaran itu semua jadi juru parkir”,lanjutnya.
 
Dia berjanji kalau pihaknya akan segera menertibkan juru parkir liar di pasar Renteng. 
Sedangkan untuk rompi berwarna orange yang dikenakan oleh juru parkir liar, dikatakannya itu tidak diberikan oleh Dinas Perhubungan. Namun, rompi tersebut dijual bebas di pasaran sehingga bisa dibeli oleh siapapun.
 
“Siapa yang jadi juru parkir tunjukkan SK. Karena SK ini tetap diperpanjang setiap tahun”,tegasnya.(07/11). 

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah