Published On: Mon, Sep 27th, 2021

Polsek Praya Timur Amankan Dua Penjualan Tuak

dibaca 300 kali
Share This
Tags

RADIO LOMBOK FM,LOMBOK TENGAH (NTB) Jajaran Polsek Praya Timur Polres Lombok Tengah mengamankan dua penjual Minuman Keras (Miras) tradisional jenis Tuak pada Minggu (26/09/2021).

“Kami menangkap kedua pelaku di dusun Jongkor desa Beleka kecamatan Praya Timur,” kata Kapolsek Praya Timur, IPTU Sayum,.

Disebutkan identitas kedua pelaku antara lain D (21) dan S (25) alamat dusun Karang Bayan kecamatan Lingsar Lombok Barat.

Dijelaskan, pada hari Minggu tanggal 26 September 2021 sekitar pukul 11.50 Wita, anggota Polsek Praya Timur melaksanakan giat patroli mobil vaksinasi ke Desa Beleka.

“Mengetahui penjual Miras yang melintasi jalan tersebut, kami melakukan penyetopan, penangkapan terhadap pelaku, serta membawa kedua pelaku untuk diamankan di Polsek Praya Timur,” kata Sayum.

Adapun tindakan yang dilakukan pihaknya yakni membuatkan surat penyitaan terhadap kedua pelaku penjual Miras dan mengamankan Barang Bukti (BB) berupa Miras jenis tuak sebanyak 5 drigen masing berisikan 30 liter dengan total 150 liter yang dibawa D.

“Kedua, BB Miras jenis tuak sebanyak 4 drigen masing-masing berisikan 30 liter dengan total 120 liter yang dibawa S,” tutup Kapolsek.

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah