Polisi Tetapkan Pengelola Putri Duyung Jadi Tersangka
dibaca 3,970 kaliRADIO LOMBOK FM, LOMBOK TIMUR – Kasus tewasnya pengunjung objek wisata, Putri Duyung, Pringgasela beberapa waktu lalu kini dalam penanganan Polres Lombok Timur, dimana dalam kasus tersebut polisi sudah menetapkan pengelola objek wisata tersebut sebagai tersangka. Dan identitas untuk sementara masih dirahasiakan.
Dalam waktu dekat ini segera akan dilakukan penahanan terhadap pengelola Putri Duyung, dan penanganan kasus tersebut masih terus dikembangkan. ” Sejauh ini tersangkanya masih satu orang dan dia merupakan pengelolanya” ungkap Kapolres Lotim melalui Kasatreskrim AKP. Wendy Oktariansyah kepada RADIO LOOMBOK FM, Kamis 19/5/2016.
Wendy mengatakan, dasar penetapan tersangka diduga karena adanya unsur kelalaian pengelola terhadap perlindungan pengunjung, hal itu diperkuat dengan beberapa bukti dan termasuk keterangan para saksi pada saat itu. Ini bukan kejadian yang pertama melainkan kejadian yang ke empat kali. ‘’kejadian kemarin sudah keempat kalinya merenggut nyawa di tempat tersebut’’, katanya.
Diyakini, peristiwa serupa terjadi secara berulang kali, sebagai bukti kurangnya pengawasan yang diberikan pihak pengelola. Dalam ketentuannya, pengelola harus mengutamakan kenyamanan, keamanan dan fasilitas yang memadai bagi pengunjung. Ini tentu harus dipenuhi guna menjaga keselamatan pengunjung itu sendiri. Namun hal tersebut tidak dipatuhi pihak pengelola Putri Duyung. ” Ini kelalaian dalam perlindungan konsumen.Harusnya Setiap pengunjung masuk, wajib mendapatkan fasilitas, keamanan” ungkap Wendy.
menurutnya, tanggung jawab pengelola objek wisata, tidak sampai disitu. Melainkan ketika ada peristiwa terjadi diluar dugaan, maka pengunjung pun wajib diberikan asuransi dari pihak pengelola. Tapi ketentuan seperti itu banyak tidak dipatuhi oleh sebagian besar pengelola objek wisata. ” Asuransi harus ada sebenarnya, karena itu menyangkut perlindungan konsumen juga” tegasnya. (002)(037)