Published On: Tue, May 16th, 2017

Polisi Mengamankan Satu Unit Senpi Rakitan Dari Tangan Jambret

dibaca 1,086 kali
Share This
Tags

a2RADIO LOMBOK FM, MATARAM – Dari hasil pengembangan dan penyelidikan kasus penjambretan pada tanggal 13/5/2017 kemarin di Jalan Ismail Marzuki, Lingkungan Karang Blumbang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, polisi menemukan beberapa senjata tajam dan senjata api rakitan.

Dalam pengembangan kasus tersebut polisi melakukan penggeledahan di kediaman dua orang tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial SY (30) dan SH (28) di wilayah hukum Polres Lombok Tengah itu menemukan sejumlah barang bukti baru.

Kapolres Mataram AKBP. Muhammad, SIK menegaskan dalam penggeledahan itu timnya menemukan satu unit senjata api (senpi) rakitan beserta dua butir peluru, dua bilah pedang dan beberapa unit tas yang diduga hasil penjambretan.

“Dari hasil pengembangan pada malam itu, tim kami mendapatkan beberapa barang bukti senjata tajam dan senjata api rakitan lengkap dengan pelurunya dua butir,” kata Muhammad, di Mataram (15/5/2017).

Dalam menjalankan aksinya kedua tersangka ini, dikenal sangat sadis. Apabila ada korbannya yang melawan maka kedua tersangka tidak akan segan-segan melukai korbannya dengan senjata tajam yang selalu dibawa oleh para tersangka ketika beraksi.

Kedua tersangka juga merupakan residivis yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian. Namun baru kali ini mereka gagal melakukan aksi penjambretan di Jalan Ismail Marzuki, Lingkungan Karang Blumbang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, setelah aksinya diketahui warga yang mendengar teriakan maling dari korban.

Massa mengepung kedua pelaku seketika itu juga menjadi bulan-bulanan warga sekitar sehingga mengakibatkan luka parah disekujur tubuhnya. Tidak hanya itu, sepeda motor yang di gunakan tersangka langsung dibakar oleh massa yang kemudian menyeret salah satu tersangka kedalam api untuk dibakar bersamaan dengan sepeda motor miliknya.

Beruntung aksi tersebut dapat digagalkan oleh pihak kepolisian yang tiba dilokasi dan langsung mengevakuasi kedua tersangka dan membawanya menuju Puskesmas Karang Butun Cakranegara untuk mendapatkan perawatan

Kedua tersangka kini sudah diamankan di Polres Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tutup Muhammad.

Kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (06|26)

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah