Published On: Fri, Feb 3rd, 2017

Polisi Berhasil Amankan 1 Unit Mobil Dugaan Penggelapan

dibaca 710 kali
Share This
Tags

RADIO LOMBOK FM, Lomok Timur – Tim Reskrim Polsek Jerowaru berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan Nomor Polisi DK 1835 BX  yang diduga hasil penggelapan, Rabu (01/02/2017) sekira pukul 22.30 wita. Adapun yang menjadi korban dalam kasus ini yaitu Muhammad (30) warga Dusun Tangun Desa Skaraja Kecamatan Jerowaru.l3

Kapolres Lombok Timur melalui Kabag Humas IPTU I Made Tista menuturkan kronologi kejadian, pelaku dengan inisial HHD (30) dengan alamat yang sama dengan korban awalnya meminjam mobil tersebut  pada tanggal 18 Desember 2016 sekitar pukul 06.00 wita, alasan tersangka meminjam yaitu menjemput temannya di BIL yang akan pulang dari Malaysia, akan tetapi nyatanya mobil tidak dipulangkan oleh tersangka, dan mendengar kabar bahwa mobil tersebut sudah digadaikan. Mengetahui hal itu korban langsung melaporkannya ke Polisi, terangnya, Kamis (02/02/2017).

Kemudian dari hasil pengembangan dan penyelidikan sambungnya Tista, ternyata mobil tersebut ada bersama saudara Safar (35) warga Sempong Desa Selebung Kecamatan Keruak, mengetahui hal itu Polisi pun melakukan penyitaan terhadap mobil tersebut.

Keterangan dari Safar mengatakan mobil tersebut ditebus dengan harga Rp.20 juta, transaksi gadai berlangsung karena HHD mengaku bahwa dia sendiri sebagai pemilik mobil tersebut, dan HHD juga mengatakan kepada Safar bahwa dalam waktu tidak lama mobil tersebut akan ditebus, jelasnya.

Menangani kasus ini pihak Polisi mengambil tindakan sementara yaitu melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang berkaitan dengan kasus itu dan mengamankan BB berupa mobil tersebut, tutupnya Tista.|002|007|.

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah