Polisi Berhasil Amankan 1 Unit Mobil Dugaan Penggelapan
dibaca 710 kaliRADIO LOMBOK FM, Lomok Timur – Tim Reskrim Polsek Jerowaru berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan Nomor Polisi DK 1835 BX yang diduga hasil penggelapan, Rabu (01/02/2017) sekira pukul 22.30 wita. Adapun yang menjadi korban dalam kasus ini yaitu Muhammad (30) warga Dusun Tangun Desa Skaraja Kecamatan Jerowaru.
Kapolres Lombok Timur melalui Kabag Humas IPTU I Made Tista menuturkan kronologi kejadian, pelaku dengan inisial HHD (30) dengan alamat yang sama dengan korban awalnya meminjam mobil tersebut pada tanggal 18 Desember 2016 sekitar pukul 06.00 wita, alasan tersangka meminjam yaitu menjemput temannya di BIL yang akan pulang dari Malaysia, akan tetapi nyatanya mobil tidak dipulangkan oleh tersangka, dan mendengar kabar bahwa mobil tersebut sudah digadaikan. Mengetahui hal itu korban langsung melaporkannya ke Polisi, terangnya, Kamis (02/02/2017).
Kemudian dari hasil pengembangan dan penyelidikan sambungnya Tista, ternyata mobil tersebut ada bersama saudara Safar (35) warga Sempong Desa Selebung Kecamatan Keruak, mengetahui hal itu Polisi pun melakukan penyitaan terhadap mobil tersebut.
Keterangan dari Safar mengatakan mobil tersebut ditebus dengan harga Rp.20 juta, transaksi gadai berlangsung karena HHD mengaku bahwa dia sendiri sebagai pemilik mobil tersebut, dan HHD juga mengatakan kepada Safar bahwa dalam waktu tidak lama mobil tersebut akan ditebus, jelasnya.
Menangani kasus ini pihak Polisi mengambil tindakan sementara yaitu melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang berkaitan dengan kasus itu dan mengamankan BB berupa mobil tersebut, tutupnya Tista.|002|007|.