Published On: Sat, May 16th, 2020

Penandatanganan MOU Pengelolaan Anggaran Penanganan Covid – 19

dibaca 830 kali
Share This
Tags

RADIO LOMBOK FM, Lombok Tengah – Guna pendampingan hukum dan pemberian pertimbangan hukum menyangkut pengelolaan anggaran penangan covid-19 di Lombok Tengah, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menandatangani MoU ( Memorandum Of Understanding) dengan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah di Pendopo 14/05.

Hal ini dilakukan agar penggunaan anggaran untuk mengatasi Covid-19 berjalan sesuai dengan aturan dan tepat sasarannya.

Kepala Kejaksaan Lombok Tengah, Ely Rahmawati, SH,MM,MH. mengapresiasi pihak Pemda Lombok Tengah atas kepercayaan yang diberikan dalam rangka ikut mengawasi penggunaan anggaran Covid-19 di Kabupaten LombokTengah,

“Kami berharap dengan adanya pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan, penggunaan anggaran Covid-19 ini berjalan sesuai dengan aturan dan sesuai dengan harapan kita semua”,ungkap Kepala kejaksaan.

Sementara itu Bupati Lombok Tengah, H. Moh Suhaili FT,SH dalam sambutannya menyampaikan, Penghargaan Setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah,

“Semoga MoU ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya. MoU ini merupakan sebuah sinergitas dan ikhtiar untuk menjalankan amanah kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya dan sebagai bukti tranparansi dalam penggunaan anggaran Covid-19 ini. Penandatangan MoU ini bertujuan agar OPD terkait dalam penanganan Covid-19 di Lombok tengah dapat bekerja dengan baik dan tidak merasa was-was dalam penggunaan anggaran, Karena apa yang dilakukan adalah untuk kemanusiaan dan kebaikan bersama”,ungkap bupati. (07/11).

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah