Penandatanganan MOU Pengelolaan Anggaran Penanganan Covid – 19
dibaca 830 kaliRADIO LOMBOK FM, Lombok Tengah – Guna pendampingan hukum dan pemberian pertimbangan hukum menyangkut pengelolaan anggaran penangan covid-19 di Lombok Tengah, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menandatangani MoU ( Memorandum Of Understanding) dengan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah di Pendopo 14/05.
Hal ini dilakukan agar penggunaan anggaran untuk mengatasi Covid-19 berjalan sesuai dengan aturan dan tepat sasarannya.
Kepala Kejaksaan Lombok Tengah, Ely Rahmawati, SH,MM,MH. mengapresiasi pihak Pemda Lombok Tengah atas kepercayaan yang diberikan dalam rangka ikut mengawasi penggunaan anggaran Covid-19 di Kabupaten LombokTengah,
“Kami berharap dengan adanya pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan, penggunaan anggaran Covid-19 ini berjalan sesuai dengan aturan dan sesuai dengan harapan kita semua”,ungkap Kepala kejaksaan.
Sementara itu Bupati Lombok Tengah, H. Moh Suhaili FT,SH dalam sambutannya menyampaikan, Penghargaan Setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah,
“Semoga MoU ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya. MoU ini merupakan sebuah sinergitas dan ikhtiar untuk menjalankan amanah kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya dan sebagai bukti tranparansi dalam penggunaan anggaran Covid-19 ini. Penandatangan MoU ini bertujuan agar OPD terkait dalam penanganan Covid-19 di Lombok tengah dapat bekerja dengan baik dan tidak merasa was-was dalam penggunaan anggaran, Karena apa yang dilakukan adalah untuk kemanusiaan dan kebaikan bersama”,ungkap bupati. (07/11).