Pemda Belum Bisa Tindak Lanjuti Surat KASN
dibaca 1,220 kali
LOMBOK TENGAH,lombokfm.com – Pemerintah Daerah (Pemda) telah menrima Surat Rekomendasi (Rekom) Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan 7 nama pejabat yang sebelumnya dimutasi dan sekarang diminta untuk dikembalikan kepada posisinya. Hal itu diakui Asisten I Setda Lombok Tengah, HM.Nursiah,S.Sos,M.Si, Selasa (26/1) 2016 di Ruang Kerjanya.
Setelah menerima Rekom yang sifatnya mengikat tersebut, pihaknya lanjut Nusrsiah melakukan berbagai telaah untuk kemudian melakukan tindakan berikutnya. Yang panting menjadi bagian telaah pihaknya tandas Nursiah yakn sifat rekom tersebut yang mengikat.” Kita mencari tahu maksud dan konsekwensi dari sifat rekom mengikat itu,”Jelasnya kepada Lombok FM.
Dari hasil telaah tersebut lanjut Nursiah, dengan merujuk peraturan perundang-undangan yang ada yang merupakan bagian dari undang-undang ASN yang merupakan pengelolaan management PNS, dimana saat ini kondisi dari jabatan yang ada di Lombok Tengah belum memungkinkan untuk melakukan mutasi.”Ada memang jabatan kosong dengan meninggal dunia dan mengundurkan diri itu menjadi bagian telah sehingga menindak lanjutinya dalam bentuk apa,”Terangnya.
Saat ini persoalan yang sedang dialami di Lombok Tengah lanjut Nursiah, dari 7 orang yang direkomendasikan untuk dikembalikan ke jabatan sebelumnya yang sama dengan eselon mereka sebelumnya, tidak mungkin bisa dilakukan untuk 7 orang pejabat tersebut.”Karena jabatan yang saat ini kosong ada 2 jabatan, kita butuh lima lagi,”Imbuhnya.
Oleh karena itu tandas Nursiah, sementara menindak lanjuti rekom KASN tersebut, pihaknya melayangkan surat jawaban ke KASN yang isinya menceritakan kondisi daerah terkait dengan struktural pejabatnya. “Jadi kita sudah bersurat ke KASN yang subtansinya adalah melaporkan kondisi Lombok Tengah saat ini,”Pungkasnya. |001|12











