Lagi Bandar Narkoba Dicokok Polisi
dibaca 1,322 kaliRADIO LOMBOK FM, Lombok Timur – Belum Seminggu Polres Lombok Timur mengungkap kasus Narkoba kembali Satresnarkoba yang bekerjasama dengan Polsek KP3 Pelabuhan Kayangan mencokok 2 orang tersangka penyalah gunaan Narkoba. Identitas pelaku yaitu MTN [50] laki-laki warga Kecamatan Empang Sumbawa Besar, dan YS [26] laki-laki warga Karang Untir Sumbawa Besar. Polisi mengamankan ke 2 pelaku ketika sedang berada di dalam mobil Yaris dengan Nopol DK 397 DF, Selasa [21\03\2017] di Kapal Persada Nusantara jurusan penyeberangan Labuhan Lombok – Tano.
Saat penggeledahan Polisi menemukan Narkoba jenis Sabu dan pil ekstasi atau inex warna merah yang sengaja dijatuhkan didalam mobil.
‘’Saat kita menemukan sabu dan ekstasi di dalam mobil yang sengaja dijatuhkan oleh pelaku, tersangka ini sudah diamankan oleh pihak Polsek’’, jelasnya Kapolres Lotim melalui Satresnarkoba AKP Prayitno Hariyanto SH.
Dari penggeledahan lanjutnya, pihaknya berhasil mengamankan Barang Bukti [BB] berupa satu bungkus Narkotika jenis sabu berat bruto 0,70 gram, dua butir pil ekstasi atau Inex warna merah, empat korek api tanpa kepala, tiga buah silinder, alat hisap berupa bong, 8 buah HP berbagai merek (Oppo, Coolpard, Vivo, dua buah Samsung, Apple, dan dua buah Blackberry), satu buah tas warna abu-abu, dan satu buah dompet cokelat berisi uang sejumlah Rp 500.000.
Sementara ini, pelaku telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan UU 35/2009 tentang Narkotika dan UU No. 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman seumur hidup, terangnya.|002|043|.