Published On: Wed, May 25th, 2016

Kunker Distamben Provinsi Disambut Aksi Penolakan Tambang

dibaca 1,328 kali
Share This
Tags
z6RADIO LOMBOK FM, Lombok Tengah – Kunjungan dinas pertambangan Provinsi NTB, ke lokasi pertambangan Galian C di dusun Sempoje dan Gundul desa Menemeng Pringgarata 24/05, disambut dengan bentangan spanduk berisi penolakan tambang galian c dan meminta lahan persawahan mereka diselamatkan dari aktivitas ilegal tambang galian c di wilayah mereka.
Kunjungan dinas pertambangan itu, dilakukan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang sistem atau pola pertambangan yang ada di tengah masyarakat, “Kami sudah lama memperjuangkan supaya tambang galian c itu di hentikan, hingga sudah masuk ke ranah hukum,” ungakap Murdan Hamdani ketua Walhi NTB Selain itu, camat Pringgarata Surya Darma juga menguatkan tuntutan masyarakat jika selama ini tidak pernah ada, rekomendasi yang dikeluarkan oleh kecamatan untuk galian c di desa Menemeng atau di Pringgarata. “Tambang di areal pringgarata ini tidak pernah kita berikan rekomendasi semuanya ilegal, karena merupakan kawasan hijau yang ditetapkan oleh bupati Lombok Tengah, tegasnya dihadapan seluruh masyarakat desa Menemeng.
Kepala dinas pertambangan energi Provinsi NTB, M.Husni menegaskan jika selama ini pihak dinas pertambangan tidak pernah memberikan izin kepada pertambangan galian c di kecamatan Pringgarata, karena pemerintah tidak akan pernah mengeluarkan izin jika tidak ada rekomendasi dari tingkat desa hingga kabupaten, Saya menjamin jika dari masyarakat, desa, kecamatan hingga kabupaten tidak memberikan rekomendasi maka kami jamin tidak bisa keluar izinnya, Ungkap M. Husni.
Berdasarkan Undang-undang minerba no 4 tahun 2009 revisi dari UU no 11 tahun 1997, menyatakan kawasan persawahan atau lahan produktif tidak diperbolehkan menjadi lahan tambang. dan di kabupaten Lombok tengah hingga saat ini terdapat 31 izin usaha pertambangan di cabut IUP yang dimilikinya. z7
Semntara itu sebanyak 320 ijin IUP pertambangan di cabut di provinsi ntb. “Kami sudah cabut IUPnya itu, karena melakukan pertambangan dilahan produktif” tandasnya.
Pihak dinas pertambangan juga segera akan menerjunkan tim untuk melakukan pengukuran, sub ordinat, untuk menentukan kawasan yang akan dijadikan lahan kawasan hijau supaya surat Keputusan (SK) dari gubernur tidak ada lagi pertambangan di kawasan itu.
Kami akan terjunkan tim dalam waktu dekat ini supaya tidak diganggu dengan urusan pertambangan,supaya penetapannya segera keluar. Ungkap Husni.
Sementara itu Kapolsek pringgarata AKP. Ketut Surya Dharma menegaskan jika pihaknya akan melakukan pengamanan ketat areal tambang. “Jika ada yang berani kembali melakukan pertambangan lagi di kawasan itu maka kami akan tidak tegas.“Ungkap kapolsek.|003|026|

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah