Gatot Brajamusti Bersama Istrinya Jalani Sidang Perdana
dibaca 882 kali
RADIO LOMBOK FM, Mataram – Gatot Brajamusti (54) dan istrinya Dewi Aminah (45) terdakwa kepemilikan narkotika jalani sidang perdana, Selasa (27/12/2016) di pengadilan Negeri Mataram.
Dalam pelaksanaan sidang pertama orang yang biasa dipanggil akrab Aa Gatot bersama istrinya tersebut terlihat ke 3 anaknya ikut hadir pada kesempatan itu.
Pelaksanaan sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 wita, lelaki kelahiran 29 Agustus 1962 hanya dibacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ginung Pratidiana, SH selaku JPU dalam sidang tersebut membacakan bahwa terdakwa dikenakan dengan 3 dakwaan yaitu primer, subsider, dan non subsider.
Aa Gatot yang tertangkap di Golden Tulip Mataram beberapa waktu lalu disangkakan atas penyalah gunaan narkotika yang kemudian dikenakan dengan pasal 114, 112, dan 127 tahun 2009 tentang Narkotika.|002|041|.








