Dr. Saharjo Tegaskan: Pengasuhan Anak Wajib Berbasis Perlindungan Hukum
dibaca 36 kali
RADIO LOMBOK FM,Mataram – Maraknya kasus kekerasan terhadap anak yang melibatkan pengasuh dan baby sitter kembali menggugah kesadaran publik bahwa pengasuhan anak tidak bisa lagi hanya bertumpu pada rasa percaya. Tanpa sistem perlindungan hukum yang jelas, pengasuhan justru berpotensi menjadi ruang kelalaian yang berbahaya.
Hal tersebut ditegaskan oleh Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H., Pembina Sekolah Abata Lombok. Ia menilai, menitipkan anak tanpa jaminan perlindungan hukum merupakan bentuk kelalaian serius yang tidak dapat dibenarkan secara moral maupun yuridis.
“Anak bukan sekadar titipan. Ia adalah subjek hukum yang hak-haknya wajib dilindungi. Siapa pun yang menerima amanah pengasuhan, otomatis memikul tanggung jawab hukum penuh,” tegasnya.
Dr. Saharjo menekankan, setiap lembaga pendidikan dan pengasuhan usia dini memiliki kewajiban mutlak menjaga keselamatan fisik, kondisi psikologis, serta martabat anak. Alasan keterbatasan sumber daya, persoalan administratif, atau hubungan personal tidak dapat dijadikan tameng atas kelalaian perlindungan.
Ia juga mengingatkan bahwa perubahan perilaku anak—seperti menjadi pendiam, ketakutan berlebihan, atau menarik diri—harus dipahami sebagai sinyal serius. Menurutnya, kegagalan membaca tanda-tanda tersebut bukan hanya persoalan pedagogis, melainkan dapat berujung pada implikasi hukum.
“Perlindungan anak tidak boleh bersifat reaktif setelah kejadian. Ia harus dibangun secara sistemik dan preventif sejak awal,” ujarnya.
Dalam praktiknya, Sekolah Abata Lombok secara tegas menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prinsip tertinggi. Perlindungan anak dijadikan norma utama dalam seluruh tata kelola lembaga, mulai dari proses rekrutmen pendidik, pola pengasuhan, hingga sistem pengawasan internal yang berlapis.
“Keselamatan anak adalah hukum tertinggi di Abata Lombok. Tidak ada toleransi terhadap kekerasan dalam bentuk apa pun. Lembaga yang tidak sanggup menjamin itu seharusnya tidak menerima amanah pengasuhan,” lanjut Dr. Saharjo.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi. Orang tua, kata dia, memiliki hak penuh untuk mengetahui secara jelas dan terbuka kondisi serta aktivitas anak selama berada di lingkungan pendidikan.
Sistem pengasuhan di Sekolah Abata Lombok dibangun di atas prinsip duty of care dengan tiga pilar utama: keselamatan sebagai landasan hukum, kasih sayang sebagai pendekatan pendidikan, dan kepercayaan sebagai fondasi hubungan dengan orang tua.
Bagi Sekolah Abata Lombok, melindungi anak bukan sekadar komitmen moral, tetapi amanah konstitusional yang harus dijalankan secara nyata dan terukur. Dengan sikap ini, Abata Lombok menegaskan pesan kepada publik bahwa pengasuhan anak tidak boleh berada di wilayah abu-abu, melainkan harus berpijak pada hukum, etika, dan keberpihakan penuh pada anak.
SEKOLAH ABATA LOMBOK
Menitip Anak Tanpa Cemas.








