Bawa Sabu, Dua Remaja dan Pengojek Tuak Terjaring Razia Polsek Janapria
dibaca 303 kaliRADIO LOMBOK FM,Praya, Lombok Tengah – Untuk mengantisipasi gangguan khamtibmas di malam pergantian Tahun baru 2021, anggota TNI dan Polri di Kecamatan Janapria melakukan razia mencegah peredaran narkoba, miras dan penerapan protokol covid-19.
Dalam razia gabungan tersebut, dua pemuda diamankan polisi, kerena membawa narkoba jenis sabu dan sejumlah pengojek miras tradisional jenis tuak ikut terjaring razia.
Kapolsek Janapria, Iptu H Muhdar mengatakan, pihaknya telah melaksanakan razia untuk mencegah terjadinya kriminalitas di jalan dengan sasaran, miras, sajam, narkoba dan kelengkapan kepemilikan kendaraan bermotor serta memberikan himbauan kepada warga yang melintas untuk tetap tertib menggunakan Masker guna memutus terpapar Covid.
“Razia ini untuk mengantisipasi gangguan Khamtibmas malam Tahun Baru,” katanya kepada wartawan, Jumat (1/1).
Dalam razia tersebut, pihaknya berhasil mengamankan pengedara motor inisial PS (19) yang berboncengan dengan SH (17) warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, karena mebawa sabu. Kedua pelaku tidak bisa berkutik dan terpasak merayakan malam tahun baru di kantor Polisi, setelah anggota menemukan barang bukti di saku celana SH.
“Kedua pelaku dan barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Selain mengamankan pengedara motor yang membawa barang haram tersebut. Pihaknya juga berhasil mengamankan empat unit kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat atau tanpa pelat serta tiga pengendara motor yang mebawa jeringen kosing tempat miras tradisional jenis tuak.
“Barang Bukti telah diamankan semua untuk pengembangan lebih lanjut. Kita juga melakukan patroli ke Desa untuk memantau kegiatan masyarakat,” katanya.