Published On: Fri, Jun 24th, 2016

Bagian Kepegawaian KLU Klaim Belum Ada Temuan PNS Malas

dibaca 1,284 kali
Share This
Tags

pnsRADIO LOMBOK FM, Lombok Utara —Bagian kepegawaian setda Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengklaim belum mencatat adanya temuan para PNS di lingkup KLU yang malas-malasan saat bulan puasa ini. Bahkan dalam catatan selama tahun 2016 sendiri belum ada laporan adanya PNS yang dinyatakan bermalas-malasan.

‘’Sejauh ini belum ada PNS di KLU yang kami dapati bermalas-malasan, jika ada tentu kami menunggu laporan tertulis dulu baru kami tindak, namun sejauh ini tidak ada,”ungkap Staf pengembangan kepegawaian setda KLU Sarip kepada RADIO LOMBOK FM Kamis (23/06/2016).

Sementara itu, saat ini salah satu PNS di lingkup setda KLU ada yang diendus selama 2 minggu lebih tidak masuk kerja dimana alasan ketidakhadiran PNS tersebut belum diketahui secara jelas alias tanpa keterangan, namun pihaknya kata Sarip belum tahu menahu soal informasi tersebut, pihaknya mengakui belum ada laporan resmi yang diterima.

‘’PNS ini bekerja di Sekertariat Bupati  KLU dan sudah tidak masuk selama lebih 2 minggu tanpa keterangan yang jelas,”tutur salah seorang PNS lingkup setda KLU yang mengetahui kasus  ketidak hadiran PNS tersebut namun enggan disebut namanya Kamis kemarin.

Mendengar kabar ini Sarip menyampaikan belum mendapat laporan,  jika ada informasi PNS malas tentu tidak bisa ditindaklanjuti jika tidak adanya laporan secara tertulis yang diterima pihaknya. Dimana pihaknya bisa menindaklanjuti temuan tersebut jika ada laporan secara  tertulis, dengan maksud laporan tersebut juga bisa ditembuskan nantinya kepada bupati dan sekda untuk mendapat tindak lanjut, namun sejauh ini diakuinya belum ada satupun laporan yang diterima pihaknya.

‘’Dalam mekanisme yang ada, pimpinan harus melaporkan stafnya jika ada yang absen tanpa keterangan jelas, jika ada staf yang malas sementara atasan membiarkan tentu ada sanksi juga diberikan kepada pimpinan itu sendiri,”cetusnya.

Selama kurun waktu 7 tahun KLU terbentuk, pihaknya kata Sarip baru mencatat 4 orang yang dilaporkan malas masuk kerja dengan waktu yang sangat melampaui batas, saat ditanya  SKPD tempat bekerja  para PNS tersebut, dirinya enggan menyampaikan, Ia menyampaikan 4 orang tersebut saat ini sudah dilakukan pemecatan secara tidak hormat karena absen lebih dari 46 hari tanpa alasan yang jelas. Yang mana pemecatan ini dilakukan mengacu pada PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

‘’Itu kasusnya pada tahun 2014, 2015, kalau sekarang memang belum ada,”terangnya. (005I019)

 

 

 

 

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah