Tersangka Penggergahan Hutan Jerongkoak Bertambah
dibaca 1,297 kali
RADIO LOMBOK FM, LOMBOK TIMUR – Kasus penggergahan hutan lindung Jerongkoak, Bebidas, Wanasaba tersangkanya bertambah. Setelah pihak Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR ) dibackup Polda NTB menentapkan pemilik alat berat sebagai tersangka. Kini giliran sekertaris masyarakat pejuang adat, Sulaiman yang juga warga setempat ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkuatn ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Kepala TNGR Agus Budiono saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Penambahan Satu tersangka karena Sulaiman dianggap ikut terlibat terkait penggeregahan lahan hutan lindung milik negara ini. Dan Sulaiman sendiri katanya masih belum ditahan mengigat yang bersangkutan baru menyandang status tersangka.
‘’ Proses penyidikan, kita tetapkan dua tersangka. Keduanya ada keterlibatannya,”ungkapnya kepada RADIO LOMBOK FM, Senin 21/3/2016.
Kondisi di hutan lindung Jerongkoak , statusnya masih dikuasai warga. Sekitar 100 hektar lebih lahan telah digergah dan dibagi-bagi warga digunakan untuk aktifitas cocok tanam. Bahkan akses jalan masuk kelokasi ditutup dengan modus sebagai upaya untuk menghalangi petugas masuk ke lokasi lahan yang dikuasai. Diperkirakan ada sekitar ratusan kepala keluarga (KK) yang menduduki lahan tersebut.
‘’ Petugas kita tidak diizinkan masuk. Karena akses jalan ditutup,” terangnya.
Terkait rencana ekseksui paksa atau Operasi Gabungan (Opgab) yang sebelumnya direncanakan dilakukan usai Pilkada? Agus menjawab kalau rencana Opgab itu akan dilakukan secepatnya. Namun itu akan dilakukan jika kondisi sekitar sudah kondusif.
‘’ Opgab sebentar dulu, tunggu kondusifitas,” tutup Agus.(007)(062)








