Seminar Hasil Penelitian: Pelaksanaan Prinsip Kehati-hatian dalam Pembuatan Peralihan Hak atas Tanah
dibaca 76 kali
RADIO LOMBOK FM,Mataram — Pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pembuatan peralihan hak atas tanah menjadi fokus pembahasan dalam seminar hasil penelitian mahasiswa Program Magister Kenotariatan di Universitas Mataram. Penelitian ini menyoroti pentingnya sikap profesional, ketelitian, serta tanggung jawab hukum dalam setiap proses pembuatan akta yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah.
Seminar hasil penelitian tersebut dihadiri oleh dewan penguji yang terdiri dari Dr. Edwardus Bayo Sili, S.H., M.Hum. selaku ketua penguji, dengan anggota penguji Prof. Dr. Amiruddin, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Widodo Dwi Putro, S.H., M.Hum., serta notaris Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H.
Selain sebagai notaris, Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H. juga dikenal aktif dalam organisasi profesi dan lembaga pengawasan jabatan kenotariatan. Ia menjabat sebagai Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Nusa Tenggara Barat (IPPAT NTB), Wakil Ketua Majelis Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah Nusa Tenggara Barat, serta anggota Majelis Pengawas Notaris Wilayah Nusa Tenggara Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Saharjo menyampaikan pesan penting kepada para mahasiswa dan calon praktisi kenotariatan agar selalu menjadikan prinsip kehati-hatian sebagai dasar utama dalam menjalankan profesinya.
Ia menegaskan bahwa notaris dan PPAT memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepastian hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu, setiap akta yang dibuat harus melalui proses pemeriksaan dokumen yang cermat, verifikasi identitas para pihak, serta memastikan status hukum objek tanah yang diperjanjikan benar-benar jelas.
“Prinsip kehati-hatian bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan bagian dari integritas profesi. Notaris dan PPAT harus memastikan setiap perbuatan hukum yang dituangkan dalam akta benar-benar sah, jelas, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Menurutnya, ketelitian, integritas, serta kepatuhan terhadap aturan hukum dan kode etik profesi merupakan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris dan PPAT.
Melalui seminar hasil penelitian ini diharapkan para mahasiswa Magister Kenotariatan tidak hanya memahami aspek teoritis hukum, tetapi juga memiliki kesadaran profesional untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam praktik kenotariatan di masa depan, sehingga mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.








