Published On: Tue, Dec 30th, 2025

Penindakan Lalu Lintas di Lombok Tengah Turun Drastis, Tilang Manual Mulai Dibatasi

dibaca 54 kali

Lombokfm.com , Lombok Tengah — Polres Lombok Tengah mencatat adanya penurunan signifikan dalam jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas sepanjang tahun 2025. Penurunan ini mencapai sekitar 45 persen dibandingkan tahun sebelumnya, seiring diterapkannya kebijakan pembatasan tilang manual dan peralihan menuju sistem penegakan hukum berbasis elektronik.

Berdasarkan data kepolisian, pada tahun 2024 tercatat sebanyak 553 pelanggar lalu lintas dikenakan sanksi tilang. Sementara itu, pada tahun 2025 jumlah tersebut menurun drastis menjadi sekitar 200 pelanggar.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto, menjelaskan bahwa penurunan angka penindakan ini merupakan dampak langsung dari kebijakan Korlantas Polri yang membatasi penggunaan tilang manual sejak Agustus 2024 hingga tahun 2025.

“Penindakan tilang di tahun 2025 mengalami penurunan hingga 45 persen karena adanya perintah dari Korlantas Polri untuk tidak lagi melakukan penegakan hukum melalui tilang manual, melainkan menggunakan sistem ETLE,” ungkap Eko saat jumpa pers di Mapolres Lombok Tengah, Selasa (30/12/2025).

Namun demikian, kebijakan tersebut masih menghadapi sejumlah kendala di tingkat wilayah. Salah satunya adalah belum tersedianya fasilitas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah hukum Polres Lombok Tengah.

“Untuk saat ini, Polres Lombok Tengah belum memiliki fasilitas ETLE. Hal tersebut menjadi kendala sekaligus bahan evaluasi dan masukan bagi pimpinan di bidang lalu lintas,” tambahnya.

Meski tilang manual dibatasi, Kapolres menegaskan bahwa aparat kepolisian tetap memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas tertentu, khususnya pelanggaran yang bersifat kasat mata atau tertangkap tangan di lapangan.

Sebagai langkah alternatif, Polda NTB meluncurkan program unggulan bertajuk Teguran Humanis yang juga telah diterapkan oleh Polres Lombok Tengah. Program ini didukung oleh aplikasi terintegrasi yang memungkinkan petugas mencatat setiap pelanggaran secara digital.

Melalui sistem tersebut, pelanggar akan menerima pemberitahuan langsung ke ponsel berisi riwayat pelanggaran. Data tersebut juga dikirimkan ke sekolah maupun ke rumah pelanggar agar dapat diketahui oleh keluarga atau instansi terkait.

“Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang lebih edukatif tanpa selalu mengedepankan sanksi tilang manual,” jelas Eko.

Selain menyasar masyarakat, program Teguran Humanis juga mencakup pengawasan dan penegakan disiplin internal kepolisian guna memastikan profesionalisme anggota dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah