Kejari Lombok Tengah Lelang Tiga Properti Milik Terpidana Korupsi Bandara Lombok, Nilai Limit Capai Rp6,23 Miliar
dibaca 4 kali
RADIO LOMBOK FM,LOMBOK TENGAH – Upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan Bandara Internasional Lombok terus dilakukan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah melelang tiga aset properti milik terpidana korupsi Nyoman Suwarjana yang berlokasi di Kota Denpasar, Bali, dengan total nilai limit mencapai Rp6.231.832.000.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan untuk tidak hanya menindak pelaku tindak pidana korupsi melalui proses hukum, tetapi juga mengembalikan kerugian negara melalui penyitaan dan pelelangan aset hasil kejahatan.
Pelelangan dilakukan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. Seluruh proses berlangsung secara terbuka dan dapat diikuti masyarakat melalui sistem lelang daring yang disediakan pemerintah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, mengatakan proses pelelangan dilaksanakan berdasarkan arahan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, guna mengoptimalkan penyelamatan aset negara.
Menurutnya, seluruh tahapan lelang dilakukan secara transparan melalui portal resmi lelang.go.id, mulai dari pendaftaran peserta, penyetoran uang jaminan hingga proses penawaran harga.
“Prosesnya dilakukan secara online dan terbuka untuk umum. Tidak ada ruang bagi praktik percaloan maupun pihak yang menjanjikan kemenangan dalam lelang. Pemenang ditentukan berdasarkan penawaran tertinggi yang memenuhi seluruh persyaratan,” ujarnya.
Ia menegaskan, hasil penjualan aset tersebut nantinya akan disetorkan sepenuhnya ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lombok Tengah, Terry Endro Arie Wibowo, memimpin langsung pengecekan fisik aset yang akan dilelang di Denpasar.
Menurut Terry, penegakan hukum tidak berhenti setelah pelaku dijatuhi hukuman pidana. Kejaksaan juga berkewajiban menelusuri dan mengamankan aset yang dapat digunakan untuk mengembalikan hak negara.
Dalam pelelangan kali ini, negara menawarkan dua paket aset strategis yang terdiri atas tiga properti.
Paket pertama berupa dua unit rumah toko (ruko) yang berada di Jalan Kartini, Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara. Properti tersebut berdiri di atas dua bidang tanah dengan total luas 133 meter persegi dan memiliki nilai limit sebesar Rp3,59 miliar.
Sementara paket kedua berupa sebuah rumah tinggal yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto I/IX Nomor 12, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara. Rumah yang berdiri di atas lahan seluas 300 meter persegi itu ditawarkan dengan nilai limit Rp2,64 miliar.
Kejari Lombok Tengah mengimbau masyarakat maupun investor yang berminat mengikuti lelang untuk memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, termasuk penyetoran uang jaminan paling lambat 9 Juni 2026.
Adapun proses penawaran terbuka atau open bidding dijadwalkan berakhir pada 10 Juni 2026 pukul 09.30 WIB melalui platform resmi lelang pemerintah.
Melalui pelelangan aset tersebut, Kejari Lombok Tengah berharap proses pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi pembangunan Bandara Internasional Lombok dapat berjalan maksimal sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.








