Fahrul Rizki Hidayat Resmi Dilantik sebagai PPAT Kabupaten Lombok Utara
dibaca 9 kali
RADIO LOMBOK FM,Lombok Utara — Fahrul Rizki Hidayat, S.H., M.Kn. resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kerja Kabupaten Lombok Utara, menandai dimulainya pengabdian profesional dalam pelayanan hukum pertanahan kepada masyarakat.
Pelantikan tersebut menjadi momentum penting tidak hanya bagi yang bersangkutan, tetapi juga bagi penguatan tata kelola pertanahan di Kabupaten Lombok Utara, khususnya dalam mewujudkan kepastian hukum, tertib administrasi, dan perlindungan hak atas tanah.
Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Nusa Tenggara Barat, Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H., menyampaikan ucapan selamat sekaligus pesan moral kepada PPAT yang baru dilantik.
“Pelantikan ini bukan sekadar pengukuhan jabatan, melainkan amanah negara yang harus dijalankan dengan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab moral. PPAT adalah garda terdepan dalam menjaga kepastian hukum pertanahan,” ujar Saharjo.
Ia menegaskan bahwa PPAT memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah, mencegah sengketa pertanahan, serta memastikan setiap peralihan hak atas tanah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya berharap Saudara Fahrul Rizki Hidayat mampu menjaga kehormatan profesi PPAT, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, serta menjadi mitra strategis pemerintah dan masyarakat di Kabupaten Lombok Utara,” tambahnya.
IPPAT NTB, lanjut Saharjo, terus mendorong para anggotanya untuk tidak hanya patuh pada aspek teknis jabatan, tetapi juga menjunjung tinggi etika profesi, integritas pribadi, dan kepekaan sosial dalam menjalankan tugas.
Dengan pelantikan ini, diharapkan kehadiran PPAT yang profesional dan berintegritas dapat memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan sistem pertanahan yang tertib, transparan, dan berkeadilan di Nusa Tenggara Barat, khususnya di Kabupaten Lombok Utara.








