Aniaya Mantan Isteri, Amaq Ad Bersetatus Tersangka
dibaca 851 kali
RADIO LOMBOK FM, LOMBOK TIMUR- Kekerasan terhadap perempuan kembali terkuak. Kali ini seorang perempuan Inisial NA (32) Warga Desa Suntalngu Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur, dianiaya oleh mantan suaminya warga Desa Kembang Kerang Daya Kecamatan Aikmel, atas nama Amaq Ad di Pungkasan Desa Kembang Kerang Daya, Sabtu 12/3/2016 lalu.
Kapolsek Aikmel IPTU Khairul Hidayat membenarkan adanya kekerasan terhadap perempuan, saat ini pelaku bersetatus tersangka inisial Amaq Ad. “laporan tersebut sedang diproses dan kita tunggu juga hasilnya” papar Khairul pada RADIO LOMBOK FM, Rabu 16/3/2016.
Sementara menurut Kepala Dusun (Kadus) Suntalangu Desa Suntalangu Idris, merasa resah, sampai saat ini pihak kepolisian Sektor Aikmel belum ada konfirmasi terkait kasus dugaan penganiayaan warganya. Pasalnya sejak 12/3/2016 lalu laporan dilayangkannya.
“kami awalnya merasa resah, karena sampai kemarin pihak kepolisin belum tangani laporan kekerasan ini, namun setelah kami berkoordinasi tenyata sedang diproses” papar Idris, Rabu 16/3/2016.
Idris menjelaskan kronologi kasus dugaan penganiayaan terhadap warganya. Dia menjelaskan, penganiayaan terjadi saat NA mendatangi mantan suaminya Amaq Ad, guna meminta harta selama ia menjalin hubungan perkawinan. Kedatangan NA justeru tak disambut dengan baik. NA dan Mantan suaminya adu mulut, hingga kemarahan pelaku kemudian meluncurkan tanganya menggebuk korban.
“sesuai penuturan korban, saat dirinya meminta harta bersama justeru ia dihabok oleh mantan suaminya itu” papar Kadus yang juga terus melakukan pembelaan terhadap warganya.
Selama membangun bahtera rumah tangga, NA bersama mantan suaminya bersama-sama mencari napkah di Malaysia. Sebelumnya kejadian, lanjutnya menjelaskan Amaq Ad memutuskan pulang duluan ke kampung halanya dan meninggalkan NA. Seiring waktu, Amaq Ad ceraikan NA dan menikahi perempuan lain,tuturnya. |006|027|