8 Orang Pemilik Lahan Lingkaran MotoGP Tuntut PT ITDC Soal Pembayaran
dibaca 306 kaliRADIO LOMBOK FM,LombokTengah -Pada tanggal 9 Nopember 2021 sekitar pukul 13.00 wita. LBH Madani melakukan Hearing ke Kantor DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
Pihak LBH Madani yaitu, Setia Darma SH, Nining Ratna Ningsih SH, Zaenal Abidin SH, Adriyansah SH, Serly Armayanti Sh dengan 8 orang pemilik Tanah yaitu Emute, Fathurrahman, Bapak Iwan, Iwan Dahlan, Kliuk, Senim dan Salmun bertemu dengan pihak PT ITDC, DPRD Komisi I, PUPR dan BPN Loteng.mereka diterima langsung oleh Pimpinan DPRD HL Sarjana SH.
tergabung dalam Gabungan Komisi diantaranya, Lalu Sunting Mentas, ketua komisi I Andi Mardan, ketua Komisi III, Lalu Wirakse, dari Fraksi Nasdem yang juga Sekertaris Komisi dan Tohri Spd dari Fraksi Nasdem.
Dalam Kesempatan itu, HL Sarjana SH Wakil Pimpinan DPRD Loteng berharap kepada pihak PT ITDC, BPN, PUPR Loteng agar bisa dipaparkan lebih transparan terhadap objek sengketa lahan milik delapan orang masyarakat Setempat yaitu atas nama Fathurrahman dkk.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madani, Nining Ratna Ningsih Sh dkk Kepada Gabungan komisi memaparkan Persoalan Warga yaitu berjumlah 8 orang mulai dari Alas hak kepemilikan berupa sporadik serta rentetan lahan yang dikuasi oleh orang tua mereka secara turun menurun bahwa lahan tesebut sudah dimiliki oleh orang tua mereka dari sebelum pemerintahan Gubernur NTB diera kepemipinan Warsito hingga Bupati Loteng pada Zaman Era Lalu Irham Srigede serta sejumlah alat bukti kepemilikan tanah tersebut.
” saya hanya ingin bapak dewan DPRD Loteng ingin mendengarkan keluhan masyarakat terkait lahan Terletak di Sirkuit Mandalika tidak pernah dibayar oleh pihak PT ITDC sebagai pengembang, bagaimana mungkin masyarakat harus dipaksakan menunjukan Sertifikatnya sedangkan lahan itu digarap pas dimusim jagung, yang hanya mereka panen satu kali satu tahun bahkan tidak sama sekali mereka masyarakat biasa yang tidak ada kemapuan soal biaya untuk mengurus Di BPN, ” jelas Nining Ratna Ningsih SH dkk.
Begitu Detail Data 8 orang masyarakat pemilik lahan yang di pegang oleh pihak LBH Madani yang berkantor di Jakarta Selatan ini, dari penguasan tanah LtDC, BTDC hingga ke ITDC di KEK Mandalika mulai dari pembebasan tanah didesa Sengkol, Truwai hingga ke desa Kuta,” data ini kami sudah pegang bahkan gunung gunung yang digunakan sebagai Sirkuit kami ada datanya, bahkan mulai dari lahan HPL maupun Lahan EnCalve.” Beber Ratna.
Lalu Sunting Mentas Ketua Komisi I menyatakan sudah menemukan titik terang terkait lahan yang belum diselesaikan soal pembayaran namun pihaknya akan menyerahkan kepada pihak PT ITDC untuk menyelesaikan Kasus ke 8 warga desa Sengkol dan Kuta ini. Andi Mardan Sh Ketua Komisi III mengeluhkan Pihak PT ITDC yang menuai masih banyak Masalah terkait pembebasan lahan MotoGP yang belum dibayar dan masih tersisa sengketa padahal WSBK akan dimulai.
” sampai kapan pihak PT ITDC meninggalkan banyak masalah di Lokasi Kek Mandalika.” tegas Andi Mardan.
Sekertaris Ketua Komisi I Lalu Wirakse yang juga mantan Camat pujut memaparkan Soal lahan Atas Nama Lalu pathurahman dkk. bahkan ada MOU gubernur dan masyarakat pada waktu itu lahan atas nama Lalu Fathurrahman masih belum ada titik terangnya.
” ada saksi hidup bahwa mereka belum menerima pembayaran atas hak mereka. bahkan ada saksi hudup terkait kepemilikan lahan tersebut hingga Masalah pelunasan pembayaran lahan mereka, saya mau tanya apa maunya pihak PT ITDC sekarang dalam kasus 8 orang pemilik lahan dimaksud, masyarakat sudah tidak percaya lagi dengan oknum pengadilan soal gugatan pengadilan soalnya hasilnya tidak ada yang jelas alias NO.” jelas Lalu Wirakse.
Sementara pimpinan Dewan Lalu Sarjana Meminta agar Sekertariat dewan untuk kembali menghadirkan kembali pihak terkait yaitu Gubernur NTB, BPN, PT ITDC, PUPR untuk pertemuan selanjutnya. Sementara pihak BPN Hadir di kantor dewan hanya bilang tidak tahu dan dia tidak bawa data.” saya hadir ke sini hanya diperintah atasan. ” Kilahnya.