Warga Sembalun Tolak Kontrak PT SKE
dibaca 1,974 kali
LOMBOK TIMUR,lombokfm.com – Warga penggarap lahan kering Desa Sembalun, Kecamatan Sembalun, kabupaten Lombok Timur, menolak perpanjangan kontrak Hak Guna Usaha (HGU) PT SKE (Sembalun Kusuma Emas) dengan mesyarakat, Sebab jika kontrak tersebut terjadi, masyarakat terancam kehilangan mata pencaharian.
Tuntutan ratusan orang penggarap ini disampaikan pada aksi , Rabu 04/11/2015 bersama sejumlah organisasi masyarakat, Aliansi gerakan reformasi agraria (Agra), Masyarakat Adat Tanak Sembalun, Aliansi Masyarakat Adat (Aman) dan Pemuda Adat Sembalun.
Royaldi ketua Pemuda Adat Sembalun pada lombok fm Rabu 04/11/2015 mengatakan, “Warga meminta perpanjangan kontrak dengan PT SKE ditolak, dan sepenuhnya pengelolaan lahan diserahkan kepada masyarakat.,” ungkapnya.
Royaldi yang juga aktivis lingkungan ini menuturkan, lahan perkebunan PT SKE seluas kurang lebih sekitar 300 hektare ini sepenuhnya dikelola masyarakat setempat.
“lahan seluas 300 heaktar ini akan kami perjuangkan untuk masyarakat, karena ini adalah hak penuh warga bukan bagi pengusaha” paparnya.
Ia berharap, perpanjangan kontrak dihentikan serta semua lahan dikembalikan kepada maswyarakat untuk dikelola oleh masyarakat. |006|007|











