Warga Binaan Rutan Selong Tidak Ada Dapat Remisi Natal
dibaca 537 kali
RADIO LOMBOK FM, Lombok Timur – sebanyak 283 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Selong Kabupaten Lombok Timur tidak ada satupun yang mendapatkan remisi Natal tahun 2016. Hal itu disebabkan karena didalam Rutan warga binaan yang beragama non muslim hanya 1 orang yaitu Ponco warga asal Mataram yang tersandung kasus korupsi.
Ponco tidak bisa diusulkan remisi Natal karena ponco belum bisa membayarkan denda masa tahanan yang harus dibayar. Adapun yang harus dibayar yaitu sebanyak Rp.300 juta sedangkan yang sudah dibayarkan Ponco sebanyak Rp.150 juta.
‘’dia (Ponco Red) hanya bayar setengah jadi tidak bisa diusulkan untuk remisi Natal’’, jelasnya Nasrudin Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Selong kepada RADIO LOMBOK FM, Jum’at (23/12/2016) saat diwawancara di ruangannya.
Lebih lanjut dikatakan Nasrudin, dengan tidak adanya remisi Natal yang diberikan kepada tahanan yang non muslim itu artinya tahanan tersebut murni menjalani masa tahanan sesuai ponis dari pengadilan.
Padahal remisi tersebut merupakan satu kesempatan untuk semua tahanan dipotong masa tahananya, remisi itu selalu ada di hari-hari besar agama.
Namun lanjutnya, warga binaan yang dapat diusulkan remisi harus memenuhi sarat sesuai yang sudah menjadi ketentuan rutan.
‘’semua kasus bisa diusulkan dapat remisi, asal persaratannya terpenuhi’’, jelasnya.|002|034|.