Published On: Sat, Nov 21st, 2020

Kembali Jambret Di Bekuk Polisi

dibaca 301 kali
Share This
Tags

RADIO LOMBOK FM,Praya – Anggota Satreskrim Polres Lombok Tengah akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curat) atau Jambret yang selalu meresahkan masyarakat, Jumat (20/11).

“Pelaku inisial WW (23) warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur,” ujar Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana di kantornya.

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 35 / XI / 2020 / NTB / Res Loteng / Sekpratim tgl 20/11/2020, karena terlibat kasus penjambretan di Kecamatan Praya Timur. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku atas informasi dari masyarakat.

“Pelaku ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan,” jelasnya.

Selanjutnya anggota menggelandang pelaku ke Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangannya, pelaku mengakui perbuatannya telah malakukan penjambretan di beberapa TKP di Kecamatan Praya Timur, Janapria dan Kecamatan Praya Tengah.

“Barang bukti hasil pencurian berupa Hp itu di jual di Konter di Kecamatan Janapria dengan harga Rp 800 ribu. Kasus ini masih kita kembangkan,” katanya.

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah