Drs. Haris : Praktik Pungli Di Sekolah Apabila Besaran Dan Waktu Pengeluaran Dibatasi
dibaca 459 kaliRADIO LOMBOK FM, Lombok Timur – Agar menjadi isu tidak ngawur didalam dunia pendidikan dasar mengenai pungutan liar (Pungli) para wali murid atau ada pihak sekolah yang tidak mengetahui bahwa yang namanya pungli di dunia sekolah apabila luar dari 2 poin yang sudah menjadi ketentuan sejak dulu. Diantaranya yaitu pihak sekolah tidak boleh menentukan batas waktu pengeluaran uang kepada siswa, dan pihak sekolah tidak boleh menetukan berapa besaran yang akan dikeluarkan oleh siswa. Demikian dijelaskan Sekretaris Saber Pungli Loim yang saat ini menjabat juga sebagai Inspektur Inspektorat Drs. Haris kepada RADIO LOMBOK FM, Senin (16/01/2017).
Kenapa pendidikan, dasar jelas Haris karena murid yang masih berada di pendidikan dasar tugasnya hanya satu yaitu belajar, dengan begitu apapun alasan pihak sekolah tidak boleh melakukan pemungutan uang dalam bentuk apapun kalaupun boleh tapi ikuti 2 sarat wajib tersebut yaitu jangan membatasi waku, dan jangan menentukan besaran itupun alau wali murid tersebut mampu.
‘’aapapun alasan pihak sekolah tetap tidak boleh melakukan pemungutan kecuali dengan 2 sarat tersebut kepada pendidikan dasar yang terdiri dari SD, SMP, dan SMA’’ jelasnya.
Sehingga apabila ada pihak sekolah yang melakukan pemungutan dengan member batas waktu dan menentukan besaran yang akan dikeluarkan maka segera laporkan ke tim saber pungli sebab itu sudah masuk dalam kategori Pungli, terangnya.|002|030|