Published On: Thu, May 12th, 2016

BPMP2T Tidak Bertaring Hadapi Villa Selong Selow

dibaca 1,406 kali
Share This
Tags

winRADIO LOMBOKFM, Lombok Tengah. Badan Penanaman Modal dan Perizinan Pelayanan Terpadu (BPMP2T), Kabupaten Lombok Tengah, mandul kepada investor yang diduga belum memiliki dokumen perijinan lengkap sehingga tidak berani memberikan tindakan tegas terhadap keberadaan pembangunan Villa Selong Selow di Dusun Jabon Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat. Padahal, BPMP2T sendiri sudah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali. Namun hingga sekarang, pemilik Villa Selong Selow tersebut tidak memberikan respon untuk mengurus izinnya. Kepala BPMP2T Loteng, Winarto menegaskan , untuk melakukan penertiban atau menutupnya, memang pihaknya masih belum ada langkah konkrit, Tetapi pihaknya sedang berkoordinasi dengan,Sat Pol PP, camat, desa, serta pemerintah lainya terkait persoalan itu. “tiga kali kami melayangkan surat teguran tapi tidak pernah diindahkan,” pungkasnya ketika ditemui wartawan di kantornya. Ketika ditanya awak media bagaimana koordinasi dan langkah tegas untuk melakukan penutupan atau pemberhentian pembangunan, terhadap bangunan Villa Selong Selow tersebut, nanti kita lihat seperti apa pandangan hukumnya, apakah BPMP2T yang akan bersurat ke pihak Pol PP untuk penertiban. “kita masih persiapkan sehingga koodinasi dulu biar tidak salah,” ucapnya. Ia mengaku, sebenarnya untuk melakukan penertiban itu adalah kewenangan pihak Pol PP yang selaku penegak perda, Tetapi kalau memang diperlukan surat, nanti pihaknya lihat dulu seperti apa pandangan hukumnya. “Lihat saja nanti, bagaimana untuk koordinasi penertiban,” ucapnya. Sementara itu, Kabid Perizinan BPMP2T Supardiono, sebelumnya, menyatakan selama akses jalan yang digunakan itu adalah lahan hutan, maka pemilik Villa Selong slow tidak akan diberikan izin. Karena Villa Selong Selow tersebut juga diduga telah mencaplok hutan produksi sebagai akses jalan masuk ke pembangunan villa “Kami sudah minta agar mereka selesaikan akses jalan dulu. Agar tidak ada polemik,” ucapnya. sementara itu pemilik sekaligus management vila selong selow, yang diusahakan untuk konfirmasi atas surat teguran dari BPMP2T  belum bisa memberikan keterangan resminya, nomor handphone yang coba dihubungi juga tida aktif. dan dari informasi yang berhasil dihimpun , saat ini Vila Selong Selow tengah dipantau oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya atas sejumlah ijin yang belum dan persoalan lahan.|003|008|

 

Iklan Teks


Raih ketenangan dengan akses yang luas di Bank Muamalat
Jasa pegadaian berprinsip syariah Islam, kunjungi situs resmi Pegadaian Syariah
Memberikan yang terbaik sesuai kaidah Islam, kunjungi situs resmi BNI Syariah